Malaysia Izinkan Kembali Upacara Pernikahan Non Muslim
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Malaysia mengizinkan penyelenggaraan upacara perkawinan bagi penganut non-Muslim pada fase Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) terkait pandemi virus corona. Sedangkan tamu yang hadir dibatasi tidak boleh melebihi 20 orang.
"Izin bagi upacara perkawinan bukan Islam di rumah ibadah dan Persatuan Agama Bukan Islam melibatkan petugas pendaftar perkawinan yang dilantik di bawah Pasal 28 Undang-Undang Perkawinan dan Penceraian," kataMenteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, di Putrajaya, hari Minggu (21/6). Dia mengatakan pesta resepsi perkawinan hingga saat ini masih tidak diizinkan.
"Musyawarah Khusus Menteri-menteri Mengenai Pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) setuju untuk mengizinkan upacara perkawinan bagi penganut bukan Islam dilaksanakan," katanya. Upacara perkawinan ini menyesuaikan kapasitas rumah ibadah dan jarak sosial. (Ant)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...