Malaysia Loloskan UU Anti Teror
Seseorang yang diduga terkait terorisme bisa ditahan tanpa proses persidanga, dan tanpa batas waktu.
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Malaysia meloloskan Undang-undang Anti-Teror yang memungkinkan aparat keamanan menahan seseorang tanpa melalui proses persidangan dan tanpa batas waktu.
Persetujuan oleh parleman atas undang-undang itu dilakukan beberapa jam setelah apara kepolisian malaysia mengumumkan penahanan terhadap 17 orang yang diduga merencanakan serangan teror di Ibu Kota Malaysia, Kuala Lumpur. Aksi itu termasuk perampokan pada bank dan penculikan tokoh penting untuk uang tebusan.
Menurut Menteri Dalam Negeri Malaysia, Zahid Hamidi, sebanyak 17 orang dalam kelompok itu, salah satunya masih anak-anak berusia 14 tahun. Mereka juga berencana menyerbu kantor polisi dan barak militer untuk memperoleh senjata. Dua dari 17 orang itu diketahui baru saja kembali dari Suriah.
Disebutkan juga bahwa 67 warga Malaysia diketahui pernah pergi ke Suriah dan Irak, dan lima orang di antaranya meninggal. Sementara 125 lainnya orang kini ditahan di Malaysia dengan tuduhan terkait dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Dengan adanya undang-undang anti-teror, para tersangka pelaku teror, termasuk 17 orang tersebut dapat ditahan tanpa proses persidangan selama dua tahun. Masa penahanan kemudian bisa diperpanjang sampai beberapa kali. Sedangkan keputusan untuk menahan seseorang diambil oleh dewan terorisme, bukan sistem hukum yang berlaku pada umumnya.
Selain itu, aparat keamanan dapat mencabut paspor warga Malaysia atau warga asing yang dicurigai mendukung terorisme di wilayah Malaysia.
Meskipun UU iotu mendapatkan persetujuan dalam proses yang mulus, anggota parlemen dari kubu oposisi dan pegiat demokrasi menilai hal itu sebagai ancaman dalam demokrasi dan hak asasi manusia.
Anggota parlemen dari oposisi, N Surendran, menyebut UU Anti Teror ini merupakan pukulan bagi demokrasi dan bisa dimanfaatkan untuk menyalahgunakan wewenang.
Sementara Phil Robertson dari Human Rights Watch mengatakan bahwa dengan adanya UU yang bisa menahan seseorang tanpa persidangan, Malaysia membuka peluang bagi aksi aparat yang bermotif politik.
Sebelumnya, Malaysia pernah memiliki undang-undang Keamanan dalam negeri (Internal Security Act / ISA) yang memberi peluang aparat penegak hukum menahan seseorang tanpa proses persidangan. UU dicabut pada April 2012 karena ada keberatan publik UU sering dmanfaatkan untuk menyerang lawan politik, dan membungkam perdebatan politik.
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...