Malaysia Terbitkan Perintah Penangkapan untuk Staf Air Koryo
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM – Kantor berita resmi Malaysia memberitakan kepolisian telah menerima surat perintah penangkapan untuk menahan seorang pria Korea Utara sekaitan dengan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Kantor berita Bernama memberitakan surat perintah tersebut dikeluarkan untuk Kim Uk Il, karyawan maskapai penerbangan milik negara Korea Utara, Air Koryo.
Kepolisian ingin menginterogasinya, dan juga sekretaris kedua Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala Lumpur.
Para penyidik yakin kedua pria tersebut masih berada di Malaysia dan meminta kerja sama kedutaan, tetapi kecil kemungkinan mendapat bantuan.
Malaysia Deportasi Tersangka Korea Utara
Sementara itu, Kepolisian Malaysia, seperti diberitakan nhk.or.jp,membebaskan satu-satunya tersangka Korea Utara yang ditahan sehubungan dengan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, karena alasan kurangnya bukti.
Ri Jong-chol, 46 tahun, ditahan setelah tewasnya Kim Jong-nam pada 13 Februari. Pada Jumat pagi (3/3), pihak otoritas memindahkan Ri dari sebuah kantor polisi di pinggiran Kuala Lumpur ke sebuah fasilitas pengendalian imigrasi. Ia telah dideportasi ke Korea Utara karena tinggal di Malaysia secara ilegal.
Pihak otoritas Malaysia hari Rabu mendakwa dua orang, yaitu seorang warga Indonesia dan seorang warga Vietnam, atas dakwaan pembunuhan. Namun, empat orang Korea Utara lain yang menjadi tersangka, yang diduga memainkan peran penting dalam pembunuhan tersebut, diyakini telah kembali ke Korea Utara.
Dengan deportasi Ri itu, kepolisian Malaysia diperkirakan akan menghadapi lebih banyak kesulitan dalam penyidikan mereka, pada saat mereka tengah mencari tahu apakah pembunuhan itu dilakukan dengan dukungan negara atau tidak.
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...