Mall Wajib Miliki Satgas Protokol Kesehatan Aplikasi PeduliLindungi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Seluruh mall dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satgas protokol kesehatan (Prokes) 3M fasilitas publik. Hal itusebagai bentuk implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Utamanya untuk mencegah terjadinya penularan pada fasilitas publik.
"Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitasnya," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, hari Selasa (15/2).
Peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah selayaknya untuk dipatuhi baik oleh pengelola fasilitas publik, maupun masyarakat yang berkunjung ke fasilitas publik. Dan bagi pelanggar peraturan akan ditindak tegas oleh aparat hukum.
"Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegas Wiku.
Editor : Sabar Subekti
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...