Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:26 WIB | Rabu, 01 Maret 2017

Mantan Dirut Garuda Indonesia Kembali Diperiksa

Mantan Dirut Garuda Indonesia Kembali Diperiksa
Tersangka Emirsyah Satar (kiri) kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (1/3).Emirsyah Satar hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce kepada PT Garuda Indonesia dalam kurun waktu tahun 2005-2014. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Mantan Dirut Garuda Indonesia Kembali Diperiksa
Tersangka mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) keluar dari ruang lobby gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce kepada PT Garuda Indonesia dalam kurun waktu tahun 2005-2014.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Kembali Diperiksa
Tersangka mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) keluar dari ruang lobby gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce kepada PT Garuda Indonesia dalam kurun waktu tahun 2005-2014.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Kembali Diperiksa
Tersangka mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar keluar dari ruang lobby gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce kepada PT Garuda Indonesia dalam kurun waktu tahun 2005-2014.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Emirsyah Satar kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (1/3).

“Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo,” kata mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang keluar sekitar pukul 15.40 WIB.

Emirsyah Satar hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce kepada PT Garuda Indonesia dalam kurun waktu tahun 2005-2014.

Tidak banyak komentar yang disampaikan oleh Emirsyah Satar seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di gedung KPK.

KPK telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka pada hari Kamis (19/1) lalu bersama dengan Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Emirsyah diduga telah menerima suap dari tersangka Soetikno Soedarjo berupa uang sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain uang, Emirsyah juga diduga telah menerima dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Singapura dan Indonesia.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home