Mantan Dirut Garuda Indonesia Kembali Diperiksa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Emirsyah Satar kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (1/3).
“Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo,” kata mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang keluar sekitar pukul 15.40 WIB.
Emirsyah Satar hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce kepada PT Garuda Indonesia dalam kurun waktu tahun 2005-2014.
Tidak banyak komentar yang disampaikan oleh Emirsyah Satar seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di gedung KPK.
KPK telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka pada hari Kamis (19/1) lalu bersama dengan Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Emirsyah diduga telah menerima suap dari tersangka Soetikno Soedarjo berupa uang sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain uang, Emirsyah juga diduga telah menerima dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Singapura dan Indonesia.
Editor : Eben E. Siadari
Presiden Prabowo Mengatakan Akan Menjaga Kedaulatan di Laut ...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengatakan dia akan "selalu ...