Mantan Hakim Tipikor Dihukum Lima Tahun Penjara
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono dihukum lima tahun penjara karena terbukti menerima hadiah atau janji yang diduga memengaruhi suatu perkara yang sedang diadili.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Mariyana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (8/4).
Hukuman yang dijatuhkan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara.
Selain hukuman lima tahun penjara, hakim juga memerintahkan untuk membayar denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa sejak awal mengetahui perihal permintaan bantuan yang berkaitan dengan penanganan perkara kasus korupsi yang berkaitan dengan mantan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, M Yaeni.
Terdakwa terbukti berkomunikasi dengan Heru Kisbandono, mantan hakim yang juga telah dihukum dalam kasus ini, berkaitan dengan penyerahan sejumlah uang. "Seharusnya sejak awal permintaan itu ditolak," katanya.
Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman di antaranya perbuatan terdakwa telah merusak visi dan misi Mahkamah Agung yang mengharapkan adanya peradilan yang agung. "Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat," tambahnya.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Ant)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...