Mantan Ibu Negara Pantai Gading Akan Diadili Atas Tuduhan Kejahatan
ABIDJAN, SATUHARAPAN.COM – Mantan ibu negara Pantai Gading Simone Gbagbo akan diadili di Abidjan pada 25 April atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, ungkap pengacara pembela Mathurin Dirabou kepada AFP.
Dijuluki “Wanita Besi,” perempuan berusia 66 tahun itu sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun lalu karena “menyerang otoritas negara” atas perannya dalam aksi kekerasan menyusul kekalahan suaminya, Laurent Gbagbo dalam pemilu 2010.
Gbagbo mendapat surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag karena dituduh atas perannya dalam aksi kekerasan pascapemilu yang menewaskan lebih dari 3.000 orang.
Namun, pemerintah menolak memindahkannya dan sebaliknya, dia diadili oleh sebuah pengadilan di Pantai Gading. Hukumannya dijatuhkan pada Maret tahun lalu.
Suaminya diadili di ICC pada Januari bersama dengan mantan kepala milisinya saat pengadilan tersebut menyelidiki aksi kekerasan pascapemilu.
Meski ICC meminta agar ia diserahkan untuk diadili bersama suaminya, Presiden Alassane Ouattara pada Februari menolak untuk “mengirimkan lagi warga Pantai Gading” ke ICC, menegaskan bahwa sistem peradilan negaranya mampu menegakkan keadilan. (AFP/Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...