Mantan Kadis Kebersihan DKI Dirotasi ke Pulau Seribu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Saptastri Ediningtyas, yang terdampak pencopotan jabatan beberapa waktu lalu, hari Jumat (31/7) pagi kembali dilantik. Kali ini, perempuan yang akrab disapa Tyas itu dilantik menjadi Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, rotasi Tyas ke wilayah Kepulauan Seribu dilakukan atas permintaannya sendiri. Setelah turun dari jabatan eselon II, Tyas mengikuti seleksi eselon III, menempati bidang perpustakaan dan arsip.
“Alasan pindah ke BPAD (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta, Red) karena dia suka baca, dan dia sendiri yang mau pindah ke Kepuluan Seribu,” ujar Saefullah seusai pelantikan pejabat eselon III di Blok G, Balai Kota DKI, Jumat pagi.
Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta (BPAD), Tinia Budiati, mengakui Tyas memiliki kemampuan manajerial untuk mengelola sumber daya manusia di lingkungan eselon III.
“Karena kalau sudah yang namanya eselon, itu kemampuan manajerialnya yang dibutuhkan. Kalau teknis kita punya staf-staf teknis, ada pejabat fungsional, itu teknisnya, tapi bagaimana mengelola sumber daya manusianya,” kata Tinia.
Keputusan dilantiknya kembali Tyas menjadi pejabat eselon telah melalui pembahasan di tim pertimbangan jabatan. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ujar Tinia, telah mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah turun jabatan kembali mengikuti lelang dan diusulkan kembali selama keahliannya masih dibutuhkan.
“Kita memang membutuhkan pejabat yang fokus dan punya keberanian mau turun ke lapangan, bukan hanya sekadar teoretis. Diharapkan Bu Tyas juga mau turun ke lapangan, sesuai tuntutan masyarakat untuk pelayanan di bidangnya,” kata Tinia.
Jabatan Kepala Dinas Kebesihan saat ini diduduki oleh Isnawa Adji. Sementara itu, pelantikan pejabat eselon III dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1443 – 1448 Tahun 2015 yang ditetapkan di Jakarta, 30 juli 2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari pejabat administrator PNS DKI. Pelantikan juga mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1449 Tahun 2015 Tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS pada basis Provinsi DKI. Keputusan Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal pelantikan dan pengukuhan.
Editor : Sotyati
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...