Mantan Kadishub DKI Diperiksa Kejagung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Senin (7/4), diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dugaan kecurangan dalam pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB).
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku yang telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada ranah hukum, enggan berkomentar banyak mantan jajaran di bawahnya itu.
Wagub hanya mengatakan apabila diperlukan, ia dan Gubernur DKI (Joko Widodo) siap bersaksi di Kejagung. “Kami serahkan ke Kejagung, kan Kejagung mengatakan bisa memanggil gubernur dan wakil gubernur,” katanya di Balai Kota, Senin (7/4).
Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Suhendri, membenarkan jadwal pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin, 7 April 2014 untuk dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Bus Transjakarta atas tiga saksi (Ir Udar Pristono, MT, mantan Kadishub DKI Jakarta, Iwan Herianto Arman, Direktur CV Laksana, dan Paidi, Sekretaris Panitia Lelang).
Kejaksaan Agung juga menjadwalkan memeriksa dua saksi (Eddie Haryoto, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II dan Mulyono DS, mantan Direktur Operasi PT Angkasa Pura II) dalam kaitan dugaan TPK pengadaan Air Traffic Control PT Angkasa Pura II, satu saksi (Dachroni Purwahidayatullah, pegawai Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI) dalam kaitan dugaan TPK pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan, serta satu saksi (Suherman, SH, MSi, Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang) dalam kaitan dugaan TPK PT Kereta Api Indonesia.
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...