Mantan Menhut Mohamad Prakosa Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Kehutanan Mohamad Prakosa diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor atas nama PT. Bukit Jonggol Asri.
“Saya mendapatkan surat dari KPK untuk dijadwalkan dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara terkait dengan proses rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor atas nama PT Bukit Jonggol Asri,” kata dia di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Namun, dia menyatakan bahwa belum mengetahui apa yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK kepadanya.
“Saya tidak tahu. Yang dulu bulan Juni itu saya memberikan keterangan untuk tersangka. Yang ditanyakan adalah pengetahuan saya pada saat saya menjabat sebagai menteri kehutanan untuk status kawasan hutan itu.”
Menurut mantan Menteri Kehutanan Kabinet Gotong Royong ini menyatakan bahwa status tersebut hanya sebatas pada ada izin atau tidak dari kementerian kehutanan. Jadi, tidak terkait langsung kepada memberi atau menerima sesuatu.
Penyidikan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014 di Bogor.
KPK mendapatkan uang Rp 1,5 miliar sebagai barang bukti suap untuk Rachmat Yasin. Uang itu diduga pemberian tahap terakhir karena sebelumnya Rachmat Yasin telah menerima uang Rp 3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi atas lahan hutan seluas 2.754 hektare.
PT Bukit Jonggol Asri (BJA) didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham BJA dan tepat pada Juli 2010, Sentul City Tbk resmi menggandeng PT Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen namun pada 2013 BJA kembali dijual ke MNC Group.
Pada 23 Juli 2011, BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12000 hektare di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menyangkakan Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan terhadap Yohan Yap,KPK mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 250 juta.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...