Mantan Menpora, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Permintaan sebagai justice collaborator ditolak hakim.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Putusan pada hari Senin (29/6) itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Rosmina, Saifuddin Zuhri, Muslim, Ugo, dan Agus Salim itu juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam.
Jumlah tersebut dikurangi Rp 994 juta yang sudah dikembalikan oleh kantor arsitek Budi Pradono kepada KPK.
Selanjutnya hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Imam selama empat tahun. Hakim pun menolak permohonan Imam untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan majelis hakim. "Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa," kata hakim Rosmina.
Atas putusan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu. (Ant)
Editor : Sabar Subekti
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...