Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:08 WIB | Senin, 15 Juni 2015

Mantan Menteri: Program Gratis Rawan Korupsi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. (Foto: mb.ipb.ac.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengemukakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya tidak melakukan program pemberian bantuan secara gratis karena rawan korupsi.

"Kalau gratis itu pasti rawan korupsi," katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (15/6).

Menurut dia, bila pemerintah hanya mengutamakan memberikan secara gratis kepada masyarakat, maka dicemaskan semangat juang pelaku usaha perikanan juga bisa merendah.

Di seluruh dunia, menurut dia, tidak ada pemerintah yang memberikan program gratis kepada pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan, tetapi yang diberikan adalah kemudahan akses kepada perbankan dan teknologi.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi, dengan modus penggelembungan (mark up) pengadaan genset senilai Rp31,5 miliar, pada Direktorat Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), diduga tidak menjalankan lelang sesuai prosedur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M Iqbal di Jakarta, Kamis (4/6).

Iqbal mengatakan, PPK seharusnya melaksanakan pengadaan genset sesuai dengan aturan seperti menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Penyusunan HPS berdasarkan perbandingan harga pasar, dengan spesifikasi barang yang ditenderkan.

Hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga PPK juga tidak mengawasi kontrak kerja, sehingga akibatnya adalah spesifikasi barang tidak sesuai dengan permintaan.

Iqbal mengungkapkan, pihak perusahaan PT ID sebagai penyedia barang berupa 540 unit genset yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan 540 unit genset, kepada kelompok tani tambak udang pada lima provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.

Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), pengadaan genset itu untuk membantu kelompok tani tambak udang yang tidak mendapatkan pasokan listrik selama 24 jam. Namun, hasil temuan di wilayah provinsi Lampung dan Jawa Tengah, genset itu hanya beroperasi enam jam padahal spesifikasinya harus berjalan 24 jam, bahkan petani harus mengoperasikan genset dengan biaya swadaya.(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home