Mantan Pekerja Pabrik Sarung Tangan Malaysia Menggugat Dugaan Kerja Paksa di AS
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM-Mantan pekerja di perusahaan pembuat sarung tangan karet Malaysia, Brightway Holdings, mengajukan gugatan di Amerika Serikat terhadap Kimberly-Clark Corp dan Ansell Ltd. Tuduhannya, mereka "secara sadar mengambil untung" dari penggunaan kerja paksa dari pemasok, menurut pengaduan yang dilihat oleh Reuters.
Para pekerja, semua warga negara Bangladesh, mengatakan Kimberly-Clark dan Ansell mengetahui dugaan pelanggaran tenaga kerja melalui laporan publik oleh Brightway dan pembuat sarung tangan Malaysia lainnya, dan pelanggaran yang ditemukan oleh audit tenaga kerja, menurut pengaduan yang diajukan pada hari Selasa (9/8) malam di AS.
Kimberly-Clark tidak segera menanggapi permintaan komentar di luar jam kerja reguler AS. Ansell dan Brightway mengatakan mereka tidak memiliki komentar segera.
Malaysia, yang bergantung pada jutaan pekerja migran dari negara-negara Asia Selatan, telah menghadapi tuduhan eksploitasi di seluruh industri utama yang berorientasi ekspor selama bertahun-tahun. Delapan perusahaan Malaysia, termasuk enam pembuat sarung tangan, telah dilarang oleh AS dalam tiga tahun terakhir.
Dalam gugatan yang diajukan pada Selasa malam di AS, 13 mantan pekerja Brightway mengatakan mereka membayar biaya perekrutan yang tinggi kepada perantara yang mengakibatkan jeratan utang, bekerja berjam-jam dengan sedikit atau tanpa hari libur, dan paspor mereka diambil oleh perusahaan.
Mereka menuntut ganti rugi dari Kimberly-Clark, sebuah perusahaan perawatan pribadi AS yang memiliki merek Kleenex, dan pemasok alat pelindung diri Australia, Ansell, di Pengadilan Distrik Federal untuk Distrik Columbia.
“Perusahaan-perusahaan ini tidak dapat menyangkal bahwa mereka memiliki pengetahuan tentang kerja paksa di Brightway,” kata Terrence Collingsworth, seorang pengacara dari Advokat Hak Internasional yang mewakili para pekerja.
Collingsworth mengatakan dia pertama kali mengusulkan mediasi dengan Kimberly-Clark dan Ansell untuk mendapatkan kompensasi bagi para pekerja, tetapi kedua perusahaan menolak.
AS melarang produk Brightway memasuki negara itu pada Desember 2021 karena dugaan praktik kerja paksa, dengan mengatakan telah menemukan 10 dari 11 indikator kerja paksa Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Tuduhan pelanggaran di Brightway telah dipublikasikan setidaknya setahun sebelumnya.
Pada Desember 2020, pejabat Malaysia menemukan pekerja Brightway tinggal di kontainer pengiriman, dan seorang menteri menyamakan kondisi jorok sebagai "perbudakan modern" setelah penggerebegan.
Reuters melaporkan pada Mei 2021 bahwa audit ketenagakerjaan Brightway telah merinci 61 pelanggaran standar etika global dan 50 pelanggaran hukum perburuhan Malaysia, meskipun auditor menyimpulkan bahwa mereka tidak menemukan kerja paksa.
Ansell mengatakan kepada Reuters pada saat itu bahwa audit, ketika memeriksanya, telah "mengungkapkan beberapa ketidakpatuhan dengan standar perburuhan."
Kedua perusahaan kemudian mengatakan Brightway telah memperbaiki beberapa masalah ini sejak serangan pemerintah pada bulan Desember.
Pembeli, seperti Kimberly-Clark dan Ansell menggunakan audit tenaga kerja untuk memantau rantai pasokan mereka.
Andy Hall, seorang aktivis buruh independen yang telah menyelidiki Brightway, mengatakan pabrik seharusnya tidak menjadi satu-satunya pemain yang dihukum karena pelanggaran perburuhan.
“Merek dan pembeli gagal memenuhi komitmen yang mereka nyatakan untuk melakukan uji tuntas yang lebih memadai untuk mencegah kondisi perbudakan modern… Kami juga membutuhkan perbaikan yang memadai dari mereka juga, dan dari investor dan pengadaan publik,” kata Hall. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...