Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:34 WIB | Selasa, 08 Juli 2014

Mantan Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dalam pembacaan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam kasus projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Mantan Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara
Teuku Bagus M. Noor saat menjalani sidang dengan agenda putusan vonis Majelis Hakim dalam perkara kasus projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang.
Mantan Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara
Teuku Bagus M. Noor saat tiba di ruang persidangan untuk menjalani sidang putusan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim terkait dengan kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tim kuasa hukum Teuku Bagus M. Noor saat mendengarkan gelar persidangan dengan agenda putusan vonis terhadap terdakwa Teuku Bagus M. Noor dalam perkara dugaan korupsi projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan. Hal tersebut dibacakan dalam putusan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) terhadap terdakwa.

Teuku Bagus divonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi projek pembanguna Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang. Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah bersalah menyalahgunakan wewenang dengan menguntungkan diri sendiri.

Gelar sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan vonis terhadap terdakwa Teuku Bagus M. Noor yang mengenakan kemeja batik tidak keberatan dengan putusan Majelis Hakim.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home