Mantan Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan. Hal tersebut dibacakan dalam putusan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) terhadap terdakwa.
Teuku Bagus divonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi projek pembanguna Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang. Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah bersalah menyalahgunakan wewenang dengan menguntungkan diri sendiri.
Gelar sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan vonis terhadap terdakwa Teuku Bagus M. Noor yang mengenakan kemeja batik tidak keberatan dengan putusan Majelis Hakim.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Trump Luncurkan Perintah Eksekutif Mengejutkan Termasuk tent...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada hari Senin (20/1) mulai ...