Mantan PM Malaysia Yang Dipenjara Dirawat Positif COVID-19
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM-Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, yang dipenjara telah dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan positif COVID-19, kata juru bicaranya pada Kamis (2/11).
Najib, 70 tahun, dalam kondisi stabil dan menjalani karantina serta perawatan di rumah sakit, kata ajudannya, Muhamad Mukhlis Maghribi.
Najib dibawa ke rumah sakit pada hari Selasa (31/10) dari penjara setelah mengeluh demam, katanya.
Mantan perdana menteri tersebut menjalani hukuman 12 tahun penjara karena korupsi yang terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Penyelidik Amerika Serikat dan Malaysia memperkirakan sekitar US$4,5 miliar dicuri dari 1MDB, yang didirikan bersama oleh Najib pada tahun pertamanya sebagai perdana menteri pada tahun 2009, dan lebih dari US$1 miliar masuk ke rekening yang terkait dengan Najib.
Berbagai penerima dana 1MDB yang disedot menggunakan uang tersebut untuk membeli aset mewah dan real estat, lukisan Picasso, jet pribadi, kapal superyacht, hotel, perhiasan, dan untuk membiayai film Hollywood tahun 2013 "The Wolf of Wall Street", para penyelidik telah dikatakan.
Najib selalu menyatakan dirinya tidak bersalah. Dia pertama kali divonis bersalah pada tahun 2020 dan mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus lalu ketika pengadilan tinggi Malaysia menolak banding terakhirnya, menjadikannya perdana menteri pertama dalam sejarah negara yang dipenjara.
Sejak itu, Najib keluar masuk rumah sakit karena beberapa masalah, termasuk sakit maag dan tekanan darah tinggi.
Najib telah mengajukan permohonan pengampunan kerajaan, yang jika dikabulkan, ia bisa menjalani hukuman yang lebih singkat. Dia juga menghadapi persidangan lain atas tuduhan korupsi. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...