Mantan Presiden ACT Penuhi Panggilan Polisi Selidiki Pengelolaan Dana Umat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terhadap penggunaan dana masyarakat yang dikumpulkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri telah memintai keterangan terhadap pengelola Yayasan ACT mulai dari pendiri, hingga bagian keuangan dan proyek.
“Hari ini Jumat, 8 Juli, semuanya dimintai keterangan sesuai jadwal,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, hari Jumat (8/7).
Ramadhan menyebutkan Yayasan ACT yang bergerak dibidang kemanusian hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana ratusan miliar.
Polri menduga penggunaan dana oleh ACT sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas yang terlarang.
“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya. Serta diduga terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang,” papar Ramadhan.
Ramadhan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Saat ini, Ramadhan menyatakan kasus ACT masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki,” katanya.
Sementara itu, mantan Presiden ACT, Ahyudin, memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, pada hari Jumat (8/7).
Ahyudin tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10:30 WIB. Belum diketahui mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik Bareskrim kepada Ahyudin dalam pemeriksaan teresebut.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...