Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, Ditangkap Berdasarkan Perintah ICC

MANILA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap pihak Kepolisian setibanya di Manila pada Selasa (11/3), menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Filipina, surat penangkapan itu diterima Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) dari ICC pada hari Selasa pagi.
Duterte tiba di Filipina pukul 09:20 pagi waktu setempat, dengan menggunakan penerbangan CX 907 Cathay Pacific dari Hong Kong.
Setibanya di Bandara, kata PCO, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan pemberitahuan resmi ICC yang mengonfirmasi surat penangkapan untuk mantan Presiden Filipina itu.
Menurut ICC, Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama melancarkan "perang berdarah" melawan kejahatan narkoba.
PCO meyakinkan masyarakat bahwa pria berusia 79 tahun itu dalam kondisi sehat dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Mantan Presiden (Duterte) bersama timnya dalam kondisi sehat dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan kesehatannya," kata PCO.
Petugas Kepolisian Filipina yang menjalankan surat perintah penangkapan tersebut juga dilengkapi dengan kamera tubuh guna memastikan transparansi selama operasi penangkapan berlangsung, katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Filipina mengatakan bahwa pihaknya tidak akan bekerja sama dengan investigasi ICC dalam kasus yang menyeret Duterte. Namun, pemerintah Filipina menggarisbawahi bahwa pihaknya berkewajiban untuk bertindak mematuhi Interpol. (PNA)
Editor : Sabar Subekti

Waspadai Anak Praremaja Kena Gejala Manik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah penelitian terbaru telah menyoroti bahwa penggunaan layar yang ber...