Mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi, Diadili Kasus Spionase
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Mantan Presiden Mesir dari kelompok Islamis, Mohammed Morsi, hari Selasa (28/4) hadir pada sidang di pengadilan untuk dakwaan spionase. Dia untuk pertama kali mengenakan seragam biru khusus untuk narapidana.
Baru-baru ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti terlibat menghasut untuk kekerasan.
Dalam sesi pengadilan sebelumnya, Morsi dihukum karena terlibat kejahatan dan dia mengenakan pakaian putih yang dikenakan kepada terdakwa.
Jaksa akan menunjukkan sepuluh bukti yang menunjukkan Morsi berusaha membocorkan dokumen negara yang rahasia ke Qatar selama setahun masa kekuasaannya, seperti dilaporkan situs berita Mesir, Al Ahram.
Morsi sedang menghadapi pengadilan dalam tiga kasus berbeda yang melibatkan tuduhan dan dakwaan terkait terorisme, pelanggaran penjara dan menghina pengadilan.
Dalam kasus dia divonis 20 tahun penjara, Morsi telah mengajukan banding.
Morsi digulingkan dari kekuasaan oleh militer Mesir pada 2013 yang didukung kekuatan politik yang menentang pemerintahannya yang dinilai sektarian dan dikendalikan oleh kelompok Islamis dari Ikhwanul Muslimin. Hal itu terjadi setelah protes massa terhadap Morsi pada bulan Juni dan Juli tahun itu.
Sejak itu, pasukan keamanan Mesir telah melakukan tindakan tegas kepada Ikhwanul Muslimin, kelompok di mana Morsi berasal, dan para pendukung mereka. Polisi mengirimkan ribuan dari mereka ke penjara, sebagian besar atas tuduhan penghasutan kekerasan, kekerasan massa, dan kaitan dengan organisasi teroris.
Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin yang telah diadili dan beberapa telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Pemimpin puncak Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, baru-baru ini dijatuhi hukuman mati terkait menghasut kekerasan dan pembunuhan.
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...