Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:05 WIB | Rabu, 16 September 2015

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa yang juga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta dan subsider tiga bulan penjara dalam gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9). Waryono dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara pada periode tahun 2011 dan 2012. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara
Waryono Karno saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM periode tahun 2011 dan 2012.
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK saat mengikuti sidang vonis atas terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia saat memimpin sidang vonis terdakwa Waryono Karno dalam kasus tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Waryono Karno (tengah) saat akan memasuki ruang persidangan dengan agenda putusan vonis terhadap dia atas kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (16/9).

Sidang vonis sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB terpaksa harus mundur hinggal pukul 13.00 WIB. Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia menjatuhkan hukuman pidana atas Waryono karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Pada gelar sidang sebelumnya Waryono Karno dituntut hukuman sembilan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Waryono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,124 miliar dalam projek fiktif di Sekretariat Jenderal ESDM pada tahun 2011. Dakwaan kedua, Waryono memberikan uang kepada Sutan Bhatoegana dalam rangka memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2013 Kementerian ESDM di DPR sebesar Rp US$ 140 ribu.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home