Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (16/9).
Sidang vonis sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB terpaksa harus mundur hinggal pukul 13.00 WIB. Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia menjatuhkan hukuman pidana atas Waryono karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Pada gelar sidang sebelumnya Waryono Karno dituntut hukuman sembilan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Waryono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,124 miliar dalam projek fiktif di Sekretariat Jenderal ESDM pada tahun 2011. Dakwaan kedua, Waryono memberikan uang kepada Sutan Bhatoegana dalam rangka memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2013 Kementerian ESDM di DPR sebesar Rp US$ 140 ribu.
Editor : Eben E. Siadari
Polda Metro Jaya Jelaskan Peran Empat Buron Judi Online Komd...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menjelaskan peran 24 tersangka dan empat buron kasus judi ...