Mantan Sekjen MA Nurhadi Diperiksa KPK 8 Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Nurhadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (6/10) selama kurang lebih delapan jam.
“Saya tidak tahu soal dana yang miliaran itu. Nanti saja kalau mau lebih jelasnya di pengadilan,” kata Nurhadi saat keluar dari gedung KPK yang mendapat pengamanan dari empat orang pengawalnya.
Saat ditanya, Nurhadi lebih memilih diam dan pergi menuju ke mobilnya. Nurhadi Abdurachman kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK atas dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. Nurhadi tiba di gedung KPK sejak pagi dan baru keluar sekitar pukul 17.35 WIB setelah dua bulan terakhir tidak ada pemanggilan untuk dia.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari KPK terkait dengan pemanggilan mantan Sekretaris MA Nurhadi yang diperiksa selama kurang lebih delapan jam tersebut.
Sebelumnya pada sidang kasus dugaan suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari Rabu (5/10) kemarin yang menghadirkan seorang saksi dari pihak swasta, nama Nurhadi sempat disebut-sebut diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar melalui terpidana mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Editor : Eben E. Siadari
Israel Terbitkan Daftar 95 Tahanan Palestina Yang Memenuhi S...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Kehakiman Israel menerbitkan daftar 95 tahanan Palestina, seb...