Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 17:25 WIB | Rabu, 22 Juni 2016

Mantan Wapres Kongo Dihukum 18 Tahun atas Kejahatan Perang

Mantan Wakil Presiden Kongo, Jean-Pierre Bemba, dijathui hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Pidana Internasional di The Hague, Belanda, atas kejahatan perang. (Foto: dari un.org)

THE HAGUE,  SATUHARAPAN.COM  -  Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court / ICC) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Wakil Presiden Kongo, Jean-Pierre Bemba Gambo.

Dia dinyatakan terbukti terlibat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Republik Afrika Tengah (CAR) pada periode Oktober 2002 hingga Maret 2003.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada bulan Maret, ICC yang didukung PBB menyatakan menemukan bahwa Bemba bersalah sebagai komandan militer yang bertanggung jawab atas dua tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan (pembunuhan dan pemerkosaan). Dia juga terbukti atas dan tiga tuduhan kejahatan perang (pembunuhan, pemerkosaan dan penjarahan) yang dilakukan di CAR pada tahun 2002-2003.

Bemba adalah komandan kelompok pemberontak Kongo (Gerakan untuk Pembebasan Kongo) serta Wakil Presiden Republik Demokratik Kongo pada periode transisi (2003-2006).

Majelis hakim ICC menyampaikan keputusan pada Selasa (21/6) dalam sidang terbuka, di mana Hakim Ketua, Sylvia Steiner, membaca ringkasan keputusan.

Steiner menunjukkan bahwa hakim menemukan kejahatan pembunuhan, pemerkosaan, dan penjarahan sebagai hal yang "serius," kata ICC dalam siaran pers, seperti dikutip dalam situs PBB.

Hakim menemukan dua keadaan yang memberatkan dalam kejahatan perkosaan, yaitu dilakukan terhadap korban yang tak berdaya, dan dengan kekejaman.

Hal yang memberatkan dalam kejahatan penjarahan adalah hakim menganggap sebagai kekejaman dalam kejahatan yang dilakukan.

Bemba dijatuhi hukuman penjara 16 tahun untuk pembunuhan sebagai kejahatan perang, 16 tahun penjara untuk pembunuhan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, dan 18 tahun penjara karena pemerkosaan sebagai kejahatan perang. Dia juga dijatuhi hukuman 18 tahun penjara untuk pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, dan 16 tahun penjara untuk merampok sebagai kejahatan perang.

Hakim menganggap hukuman tertinggi 18 tahun penjara untuk pemerkosaan dan mencerminkan totalitas kesalahan Bemba, dan memutuskan bahwa hukuman yang dikenakan harus berjalan bersamaan.

Bemba berada dalam tahanan sejak 24 Mei 2008, dan hukuman akan dipotong dengan masa tahanan. Dan dia bisa mengajukan banding.

Sementara masalah pemulihan bagi korban, berdasarkan Pasal 75 Statuta Roma, akan dibahas pada waktu yang lain. Majelis hakim pengadilan itu terdiri dari Steiner (Brazil), Joyce Aluoch (Kenya) dan Kuniko Ozaki (Jepang).


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home