Marka Larangan Masuk Sepeda Motor di Jalur Protokol Sudah Terpasang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Marka rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda dua mulai terpasang di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/12). Penerapan pembatasan khusus kendaraan bermotor roda dua yang akan diberlakukan pada Rabu (17/12) nanti merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di jalan utama Jakarta.
Penerapan pembatasan kendaraan bermotor roda dua mulai berlaku dari Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Polisi Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor roda dua yang jumlahnya sekitar 11.929.103 unit, berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepanjang bulan Januari sampai dengan Desember 2013.
Sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat pariwisata secara gratis di sepanjang jalur yang diterapkan pelarangan dan juga disediakan 12 kantung parkir yang berada di Duta Merlin, Menara BDN, Gedung Jaya, Skyline Building, Sarinah, Gedung BII, Gedung Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil, Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan IRTI Monas.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...