Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:28 WIB | Senin, 16 September 2013

Masih Banyak Pelajar Menggunakan Motor Sebagai Transportasi ke Sekolah

Masih Banyak Pelajar Menggunakan Motor Sebagai Transportasi ke Sekolah
Dua anak SMP saat selesai pulang sekolah menggunakan kendaraan bermotor roda dua telah melintas di jalan gardu, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (16/9). (Foto-foto : Dedy Istanto)
Masih Banyak Pelajar Menggunakan Motor Sebagai Transportasi ke Sekolah
Dua orang siswi SMP saat melintas waktu jam pulang sekolah dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua sebagai alat transportasinya.
Masih Banyak Pelajar Menggunakan Motor Sebagai Transportasi ke Sekolah
Tiga siswa SMP saat berboncengan dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang tanpa dilengkapi alat keselamatan seperti helm melintas di jalan Balekambang, Jakarta Timur.
Masih Banyak Pelajar Menggunakan Motor Sebagai Transportasi ke Sekolah
Dua siswa SMP saat ingin menyeberang dengan sepeda motornya yang tanpa menggunakan helm sebagai pelindung untuk menjaga keselamatan terhindar dari kecelakaan.
Masih Banyak Pelajar Menggunakan Motor Sebagai Transportasi ke Sekolah
Salah satu fasilitas publik bus sekolah yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai alternatif transportasi yang bisa digunakan oleh para siswa dan siswi secara gratis masih minim dan belum banyak beroperasi di beberapa lokasi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Larangan terhadap siswa sekolah khusus, tingkat menengah pertama (SMP), menggunakan berkendaraan bermotor ke sekolah, sulit diterapkan. Hal ini disampaikan Retno Listyarti, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak bisa diterapkan karena tidak berdiri sendiri.

Masalah yang dihadapi ketika anak siswa menggunakan motor sebagai transportasi alternatif karena terpaksa. Jam sekolah yang sudah diatur dalam kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan memajukan jam masuk sekolah menjadi lebih pagi sekitar pukul 06.30 WIB mendorong siswa berangkat lebih awal supaya tidak terlambat. Namun, jarang terdapat angkutan umum seperti angkot maupun bus kota yang beroperasi pada saat jam-jam sekolah. Meskipun ada, waktu mereka terbuang karena angkutan umum memilih untuk ngetem sampai akhirnya terlambat tiba di sekolah. Padahal, sekolah menerapkan hukuman bagi para siswa yang datang terlambat.  Akhirnya, ini membuat sebagian para siswa memilih mengendarai motor agar tidak terlambat masuk sekolah.

Menjaga keselamatan dalam berlalu lintas menjadi sangat penting guna menghindari angka kecelakaan. Hal ini yang membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengeluarkan peraturan atau surat edaran yang melarang para siswa dan siswi tingkat SMP dan SMA untuk membawa kendaraan roda dua dan empat ke sekolah. Hal ini terkait dengan kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang menyebutkan anak dibawah usia 17 tahun belum bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Guna mengantisipasi hal tersebut Dinas Perhubungan saat ini juga sedang memperbanyak kendaraan bus sekolah dan diminta untuk diperbanyak lagi rute-rute untuk mengangkut para siswa siswi yang akan berangkat dan pulang sekolah.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home