Masih Banyak Pelajar Menggunakan Motor Sebagai Transportasi ke Sekolah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Larangan terhadap siswa sekolah khusus, tingkat menengah pertama (SMP), menggunakan berkendaraan bermotor ke sekolah, sulit diterapkan. Hal ini disampaikan Retno Listyarti, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak bisa diterapkan karena tidak berdiri sendiri.
Masalah yang dihadapi ketika anak siswa menggunakan motor sebagai transportasi alternatif karena terpaksa. Jam sekolah yang sudah diatur dalam kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan memajukan jam masuk sekolah menjadi lebih pagi sekitar pukul 06.30 WIB mendorong siswa berangkat lebih awal supaya tidak terlambat. Namun, jarang terdapat angkutan umum seperti angkot maupun bus kota yang beroperasi pada saat jam-jam sekolah. Meskipun ada, waktu mereka terbuang karena angkutan umum memilih untuk ngetem sampai akhirnya terlambat tiba di sekolah. Padahal, sekolah menerapkan hukuman bagi para siswa yang datang terlambat. Akhirnya, ini membuat sebagian para siswa memilih mengendarai motor agar tidak terlambat masuk sekolah.
Menjaga keselamatan dalam berlalu lintas menjadi sangat penting guna menghindari angka kecelakaan. Hal ini yang membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengeluarkan peraturan atau surat edaran yang melarang para siswa dan siswi tingkat SMP dan SMA untuk membawa kendaraan roda dua dan empat ke sekolah. Hal ini terkait dengan kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang menyebutkan anak dibawah usia 17 tahun belum bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Guna mengantisipasi hal tersebut Dinas Perhubungan saat ini juga sedang memperbanyak kendaraan bus sekolah dan diminta untuk diperbanyak lagi rute-rute untuk mengangkut para siswa siswi yang akan berangkat dan pulang sekolah.
Editor : Bayu Probo
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...