Masjid Ahmadiyah Depok Diserang Jelang Idul Fitri
DEPOK, SATUHARAPAN.COM - Masjid Al Hidayah Sawangan Depok, tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), mendapat serangan teror pada Sabtu dini hari (24/06) sekitar pukul 00.30 wib.
Menurut keterangan Asep Komarudin dari Tim Pembela Kebebasan Sipil berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi peristiwa, teror dilakukan oleh sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan melempar telur dan cat di halaman masjid Al Hidayah.
Pelaku yang terdiri dari beberapa orang tersebut melakukan aksi teror dari empat titik, di antaranya dari pagar belakang mesjid, samping mesjid, gerbang depan dan bagian depan bangunan mesjid Al Hidayah. Akibatnya, beberapa halaman dan dinding di lokasi mesjid berserakan kotoran telur dan cat.
Sisa telur yang menjadi alat teror pelaku tampak pada dinding masjid (Foto: Ist)
Setelah melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor ke arah jalan Parung Bingung. Tidak jauh dari masjid Al Hidayah sebuah spanduk penolakan terhadap Jemaat Ahmadiyah dipasang oleh pelaku.
Tim Pembela Kebebasan Sipil berkesimpulan aksi pelaku teror memiliki kemampuan penguasaan lokasi. Hal ini ditandai dengan aksi pelaku yang dilakukan di beberapa titik di lokasi mesjid Al Hidayah. "Pelaku juga mengetahui waktu yang tepat melakukan aksinya yang jauh dari waktu keramaian aktivitas warga sekitar serta jalur yang dipilih arah menuju Parung Bingung yang dimaksudkan untuk menghilangkan jejak," demikian siaran pers Tim Pembela Kebebasan Sipil.
Lebih dari itu, dapat disimpulkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan terencana dan terorganisir. Pelaku menyasar alat pengintai (CCTV) yang terpasang di beberapa titik lokasi mesjid. Pelaku berusaha menghilangkan alat bukti berupa perekaman atas tindakan pidana yang mereka lakukan dengan melempari kamera CCTV dengan telur sehingga kamera tersebut tidak berfungsi maksimal.
Tim Pembela Kebebasan Sipil menengarai aksi teror ini tidak terlepas dari rentetan peristiwa sebelumnya yang berkaitan dengan masjid Al Hidayah. Di antaranya, penyegelan kembali masjid Al Hidayah sebagai tempat peribadatan Jemaat Ahmadiyah Depok oleh Pemkot Depok pada tanggal 3 Juni 2017. Hal itu diikuti pula dengan penggeledahan dan penyitaan properti milik JAI Depok oleh Penyidik Polres Depok.
Dua peristiwa itu, menurut siaran pers Tim Pembela Kebebasan Sipil, memunculkan dukungan sekelompok orang yang mengadakan siaran pers dengan menyatakan dukungan penyegelan kembali masjid Al Hidayah.
Peristiwa lainnya adalah didaftarkannya gugatan hukum oleh salah satu organisasi hak asasi manusia (Yayasan Satu Keadilan). Gugatan ini ditujukan kepada Walikota Depok dan Satpol PP Kota Depok serta pihak lainnya selaku tergugat atas penyegelan Mesjid Al Hidayah.
Tim Pembela Kebebasan Sipil selaku Kuasa Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia Depok menyayangkan aksi teror yang terjadi saat seluruh umat Islam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri. Aksi teror ini, menurut Tim, telah menodai kesucian bulan Ramadan dan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1438 H;
Tim meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan jaminan perlindungan kepada JAI Depok untuk melakukan ibadah Salat Ied di halaman masjid Al Hidayah Depok. "Atas peristiwa teror ini, kami juga meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum kepada pelaku serta mengungkap motif teror."
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo diharapkan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahannya untuk memastikan jaminan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa kecuali dalam menganut agama, keyakinan dan beribadah.
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...