Masjid Ahmadiyah di Depok Kembali Disegel
DEPOK, SATUHARAPAN.COM - Kesekian kalinya masjid milik jamaah Ahmadiyah yang berada di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada Kamis (2/10).
Sekitar pukul 11.30 Satpol PP Kota Depok bersama Lurah dan Camat Sawangan mendatangi Masjid Al-Hidayah JAI dengan membawa berita acara penyegelan bangunan dengan berdasarkan peraturan daerah Kota Depok No. 13 Tahun 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan.
Pihak Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dari Ketua Pengurus jamaah Mesjid Al-Hidayah, Yendra mengaku sangat kaget atas penyegelan tersebut.
"Kami kaget, karena menurut kami penyegelan sampai sekarang tidak ada putusan dari pengadilan, jadi kami tidak jelas penyegelan itu dari mana." kata Yendra.
Tidak adanya jaminan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan menurut Yendra membuat kaum minoritas terus berjuang untuk hak-haknya walau pun banyak hal yang dipersulit terkait izin tempat peribadatan dan prosedur-prosedur yang tidak jelas yang menyimpang dari konstitusi dan perundangan.
"Kami berharap pemerintah baik pusat maupun daerah tentu saja betul-betul menjalankan undang-undang dasar 1945 tentang kebebasan beragama, kemudian juga hak-hak dari pada rakyat sebagaimana yang diakui oleh negara ini bahwa hak sesungguhnya sesuai dengan keyakinannya itu dilindungi oleh negara dan hukum dijalankan dan tidak bersifat diskriminasi," tegas Yendra.
Sementara ditempat yang sama, staf divisi advokasi KontraS Satrio Wirataru mengatakan, penyegelan terhadap Masjid jamaah Ahmadiyah yang dilakukan pemerintah Kota Depok ini sudah keliru.
"Karena kalau dilihat dari segi hukum dari sesi penyegelan secara administrasi hukum itu melanggar karena dari berkas penyegelan itu dibagian dasar hukum tidak tercamtum secara jelas dasar hukum mana yang digunakan untuk menyegel ini," kata Satrio Wirataru.
Dari dasar hukum yang tidak jelas atas penyegelan itu KontraS bersama lembaga bantuan hukum (LBH) akan melakukan langkah hukum untuk memberikan hak atas hukum yang benar untuk masyarakat yang tersita haknya.
"Rencananya dalam waktu dekat ini kami akan mengadukan pelanggaran administrasi hukum ini kepada dua lembaga yaitu Ombudsman dan Komnas HAM. Karena kami melihat di sini ada dua pelanggaran administrasi hukum yang mana itu masuk wilayah kewenangan Ombudsman untuk menanganinya. Yang kedua pelarangan atas hak kebebasan beribadah yang dihambat oleh kebijakan pemerintah Kota Depok yang juga masuk dalam kewenangan Komnas HAM," kata Satrio Wirataru.
Berita Terkait Masjid Ahmadiah:
- Jemaah Ahmadiyah Buka Segel Masjid Nur Khilafat
- Berharap Mesjid Ahmadiyah Sawangan Digunakan Lagi
- YLBHI Minta Pemerintah Melindungi Hak Kebebasan Beragama
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...