Maskapai Penerbangan Ini Didenda Rp 20 Miliar karena Telantarkan Penumpang
LOS ANGELES, SATUHARAPAN.COM – Maskapai penerbangan Southwest Airlines akhirnya setuju untuk membayar denda sebesar US$ 1,6 juta atau sekitar Rp 20 miliar, hukuman terbesar sepanjang sejarah sebagai hukuman karena membiarkan penumpang terlantar selama tiga jam akibat penundaan penerbangan.
Los Angeles Times melaporkan, denda itu diberlakukan oleh Departemen Perhubungan AS terkait dengan penundaan 16 penerbangan oleh Southwest pada 1 dan 2 Januari 2014, di Bandar Udara Internasional Chicago Midway.
Sebuah undang-undang yang diberlakukan pada tahun 2009 melarang maskapai penerbangan AS membiarkan penumpang terlantar lebih dari tiga jam tanpa memberikan opsi kepada mereka untuk membatalkannya.
Ketika badai besar melanda Chicago ketika itu,Southwest menunda 16 penerbangan selama empat jam di landasan bandara.
Menurut perjanjian persetujuan yang ditandatangani oleh maskapai penerbangan, penundaan yang disebabkan oleh badai itu diperparah oleh kerusakan sistem penjadwalan kru, yang menyebabkan terjadinya kekurangan staf.
Sebelum penalti dikenakan kepada Southwest, hukuman sipil terbesar yang pernah dijatuhkan oleh Departemen Perhubungan AS karena melanggar aturan penundaan penerbangan adalah US$ 1,1 juta atas United Airlines pada tahun 2012 dan US$ 900.000 kepada American Eagle pada tahun 2011.
Editor : Eben Ezer Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...