Masyarakat Adat Menuntut Penerapan Putusan MK 35 dan Pengesahan RUU PPHMA
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lebih dari 1000 perwakilan masyarakat adat mengadakan aksi di Jakarta untuk memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat pada Senin (17/3). Sekaligus merayakan ulang tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-15. Mereka menuntut Pemerintah segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA).
Menurut Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 atau yang lebih dikenal Putusan MK 35 berperan penting bagi perjuangan masyarakat adat. Karena putusan itu menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara.
”
Sementara menurut Deputi Sekjen AMAN untuk Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Politik Rukka Sombolinggi, Kementerian Kehutanan justru mengeluarkan pelbagai kebijakan yang bertentangan dengan Putusan MK 35 dan menunda pembahasan pengesahan RUU PPHMA.
”Kementerian Kehutanan menggunakan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat,” kata Rukka Sombolinggi.
AMAN menduga Kementerian Kehutanan sengaja menunda-nunda pengesahan RUU PPHMA. Padahal Kementerian ini ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai koordinator empat kementerian untuk menyelesaikan RUU PPHMA bersama Pansus DPR RI. Lambatnya pengesahan RUU PPHMA dan penerapan Putusan MK 35 menyebabkan konflik terus bermunculan di lapangan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...