Masyarakat Adat Tunggu Kabar Baik dari Presiden
TANJUNG GUSTA, SATUHARAPAN.COM – Masyarakat adat tetap mengharapkan kedatangan Presiden Joko Widodo, meski Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya akan hadir pada karnaval sekaligus Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) yang digelar di Kampung Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
"Info masuk dari protokol Presiden (Kamis, 16/3) yang saya terima Presiden tidak bisa hadir dan menugaskan Menteri LHK yang hadir," kata Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan di Tanjung Gusta, Sumatera Utara, Jumat (17/3).
Saat ditanya apakah ada kemungkinan penyerahan SK Menteri LHK untuk Hutan Adat, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat, maupun sertifikat komunal, dia mengaku tidak mendapat informasi itu. Informasi tambahan yang ia terima hanya Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki akan ikut hadir ke KMAN V.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menanti kabar baik dari Pemerintah untuk pembentukan Satgas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) khusus untuk Masyarakat Adat. Dan, menurut Abdon, tantangan untuk proses pemenuhan hak masyarakat adat dari implementasi Nawacita ini sangat lambat, sehingga pihaknya minta inisiatif Pemerintah untuk mengambil alih pembahasan RUU tentang Masyarakat Adat ini dari DPR guna mempercepat pengesahan.
"Ini yang sebenarnya ingin kami dengar dari Presiden besok di kongres. Katanya sudah ada tim untuk respons ini, entah itu ada di KSP (Kantor Staf Presiden, Red) atau melibatkan Kementerian/Lembaga, ini juga yang ingin diketahui masyarakat adat di kongres ini," katanya.
Harapannya, akan ada kabar baik dari Presiden Joko Widodo terkait dua hal di atas. "Yang paling minim ya bisa menempatkan tim untuk mempercepat pengesahan RUU melalui satgas masyarakat adat," Abdon melanjutkan.
Lebih dari 3.000 masyarakat adat yang mengikuti KMAN V menunggu kabar kelanjutan enam janji Presiden yang belum terpenuhi, di antaranya adanya UU Masyarakat Adat, revisi UU sektoral yang berkaitan dengan masyarakat adat sehingga UU Masyarakat Adat nantinya bisa implementatif sesuai amanat dari TAP MPR Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembangunan Agraria dan Sumber Daya Alam.
Selain itu, penetapan mekanisme nasional dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masyarakat adat, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menyebutkan hutan adat bukan hutan negara, karena sejauh ini baru 13.122 hektare (ha) yang diberikan hak kelola lahannya dalam bentuk Hutan Adat.
"Masih lambat prosesnya sehingga belum sesuai harapan. Bahkan Kementerian Agraria Tata Ruang belum ada satu pun keluarkan sertifikat komunal," katanya.
Selanjutnya adalah janji menyelesaikan korban kriminalisasi masyarakat adat akibat pelaksanaan UU sektoral. "Kami sudah serahkan lebih dari 200 nama ke Presiden baik lewat amnesti, grasi dan sebagainya," dia menambahkan.
Dan janji yang terakhir yakni melaksanakan UU Desa khususnya menetapkan Desa Adat. Ini pun, menurut dia, sama dengan sertifikat komunal yang hingga saat ini belum ada.
"Ini yang akan saya laporkan ke kongres nanti. Dan saya akan serahkan ke kongres bagaimana menyikapi situasi ini, bagaimana sikap politik mereka setelah ini," ujar Abdon.(Ant)
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...