Masyarakat Diundang Daftar Posisi Lowong di KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengakui sejumlah posisi struktural di lembaganya kosong dan mengundang masyarakat mendaftarkan diri.
"Posisi yang kosong ada direktur penyidikan, direktur pengawasan internal, kepala biro hukum, kepala biro humas. Kemudian yang akan kosong adalah Deputi Penindakan karena akan kembali ke Kejaksaan Agung dalam rangka pendidikan di Lemhannas, juga Deputi Pencegahan karena Johan jadi pimpinan," kata Ruki di Jakarta, Jumat (8/5).
Ruki pun mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri. "Apa ada minat? Silakan apply (melamar)," kata Ruki.
KPK juga sudah menawarkan posisi tersebut ke sejumlah universitas, lembaga penegak hukum dan kementerian.
"Ke universitas juga sudah ditawarkan, ke lembaga penegak hukum, ke kementerian, lembaga dan kepada publik, lihat saja di website KPK," kata dia.
Terkait pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko yang mengaku dimintai KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal, Ruki menjelaskan jabatan Sekjen KPK masih terisi.
"Maksud Panglima kalau nanti Sekjen KPK kosong, sekarang kan masih terisi. Jabatan yang tadi itu saya bilang kosong dan kalau cocok kompetensinya, saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh pejabat tinggi TNI supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," kata dia.
Saat ini Sekjen KPK dijabat Himawan Adinegoro.
"Tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain, dan kalau itu terjadi, tentu yang bersangkutan harus beralih status menjadi PNS karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh Undang-undang TNI," tambah dia.
Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, aparat TNI dapat mengisi posisi pendukung di KPK, namun bukan penyidik.
"Bukan penyidik, tapi posisi-posisi pendukung. Kepala bagian pengamanan misalnya, tapi masih dilihat dari sisi aturan dan undang-undang," kata Johan.
Namun Johan mengaku belum membicarakan detailnya.
"Bisa dari mana aja, tidak cuma dari unsur TNI," kata dia.
PP No 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK pasal 7 ayat 1, menyatakan pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persayaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK.
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...