Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:55 WIB | Rabu, 27 Mei 2015

Mau Jadi Pemimpin KPK? Penuhi Dulu 11 Syarat Ini

Panitia Seleksi ketika mengumumkan pendaftaran Calon Pimpinan KPK, di Gedung I Kemensetneg, Jakarta, Selasa (26/5) siang. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai membuka pendaftaran pada 5-24 Juni mendatang. Seluruh elemen masyarakat dapat mengajukan diri dan menilai setiap individu berintegritas yang dianggap layak memimpin KPK.

"Kami mengundang pendaftaran dari para calon pimpinan KPK. Kami umumkan sekarang juga bahwa pendaftaran tanggal 5-24 Juni. Jadi 14 hari kerja," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (26/5).

Betti mengharapkan, sisa waktu menjelang pendaftaran ini bisa dimanfaatkan kepada para calon pemimpin KPK mempersiapkan seluruh dokuken yang diminta. Seluruh dokumen itu bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel KPK di Sekretariat Negara atau pun melalui pos disertai dengan materai Rp 6.000.

Betti menambahkan, Pansel KPK juga menerima pendaftaran melalui surat elektronik ke panselkpk2015@setneg.go.id. Seluruh berkas akan diterima hingga 24 Juni pukul 16.00 WIB.

Syarat yang harus dipenuhi para pendaftar sesuai dengan pasal 29 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adalah sebagai berikut:

1. WNI

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Sehat jasmani dan rohan

4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan

5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan

6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik

8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik

9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi angota KPK

10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK

11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pendaftar juga diminta melampirkan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4x6, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi, surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan minimal 15 tahun dengan menyebutkan instansi tempat bekerja.

Lainnya, yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku, surat peryataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik, serta surat pernyataan yang siap melepaskan jabatan struktural dan melaporkan harta kekayaannya jika terpilih sebagai anggota KPK.

"Pansel juga akan jemput bola, untuk berikan ruang dan waktu untuk mendorong orang-orang yang capable punya integritas baik, kepemimpinan baik, dan kompetensi baik. Tapi mereka tetap akan mengikuti seleksi yang sama dengan yang lain," ujar Betti.

Tidak Ada Kuota

Betty juga menyampaikan mengatakan Pansel ingin menjaring orang-orang yang cakap dengan integritas baik, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kompetensi. “Tidak ada kuota. Yang lebih dipentingkan adalah kualitas dari orang-orang yang mendaftar. Kita mengharapkan orang-orang terbaik yang memenuhi kriteria,” kata dia.

Betty menambahkan bahwa dalam proses seleksi, pansel menerima calon dengan rekomendasi. Namun dalam seleksi, pansel hanya melihat calonnya, bukan orang yang memberi rekomendasi.

Berikut ini tahapan seleksi calon pemimpin KPK:

1.  Pendaftaran Calon Pemimpin KPK

2.  Proses Seleksi Administratif

3.  Pengumuman Tahap 1

4.  Pansel meminta tanggapan masyarakat atas calon yang lulus

5.  Calon diminta membuat makalah tentang pengalaman dan pencegahan dan pemberantasan korupsi

6.  Pemeriksaan makalah oleh Pansel Calon Pemimpin KPK

7.  Pengumuman Tahap 2

8.  Profile Assessment

9.  Penilaian Akhir oleh Pansel Calon Pemimpin KPK

10. Pengumuman Tahap 3

11. Wawancara Materi Hukum KPK oleh Pansel Calon Pimpinan KPK

12.  Penilaian Hasil Akhir;

13. Pengumuman calon terpilih sekaligus laporan ke Presiden Jokowi;

14. Calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR. (setkab.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home