Mau Selundupkan Kokain Cair, WNA Brasil Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bea Cukai bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial GPS (26 tahun) yang sedang berupaya menyelundupkan kokain cair ke Indonesia.
Penyelundupan kokain cair jaringan internasional ini disebut merupakan modus operandi yang pertama kali ditemukan di Indonesia. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa biasanya temuan penyelundupan kokain hanya dalam bentuk serbuk halus.
"Kasus ini baru sekali untuk kasus kokain cair, karena biasanya kokain itu bentuknya serbuk halus, katanya hari Selasa (28/2/23).
Warga Brasil tersebut ditangkap dalam operasi bersama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gatot menambahkan, operasi bersama ini masih terus mencari tahu motif dari pelaku tersebut.
GPS tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 1 Januari 2023. Dia ditangkap karena kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap barang bawaan pelaku berupa tas punggung, sebuah koper, dan sebuah papan selancar.
Ketika dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah kuat karena GPS bersikap resisten dan cenderung agressif. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas mendapati enam botol perlengkapan mandi (toiletries). Botol kemasan sabun mandi, sampo, dan obat kumur tersebut semuanya berisi cairan dengan bau, warna, dan karakteristik serupa. Isinya tidak seperti perlengkapan mandi pada umumnya. Berat total seluruhnya mencapai 2.030 mililiter.
Petugas kemudian melakukan uji bakar atas cairan dari keenam botol perlengkapan mandi tersebut, hasilnya cairannya terbakar dan baru positif itu mengandung kokain.
Hasil uji bakar itu menghasilkan dua lapisan berwarna bening dan putih. "Hasil pengujian terhadap 2 lapisan tersebut menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium didapati hasil positif narkotika golongan 1 jenis kokain pada lapisan bening," katanya.
Sedangkan lapisan putih berisi kandungan kimia gliserol digunakan sebagai pengikat cairan kokain tersebut.
Menurut pengakuan dan hasil pemeriksaan, GPS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia diakui untuk berlibur ke Bali. GPS juga menyebutkan bahwa ia diminta untuk membawa kokain cair tersebut ke Indonesia oleh jaringan Amerika Latin–Timur Tengah dan akan dihubungi setibanya di Indonesia.
Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...