Medan: Pengelola Panti Asuhan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak
MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Polres Medan menetapkan pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara, Zamaneuli Zebua, sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak.
Tersangka menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka yang diamankan pada hari Selasa (19/9/23) malam, diduga mengeksploitasi anak di panti asuhan tersebut lewat akun TikTok demi mendapatkan donasi. Donasi yang terkumpul digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. Total dalam sebulan pelaku memperoleh keuntungan berkisar Rp 20 juta-Rp 50 juta.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan bahwa panti asuhan yang ternyata ilegal tersebut dikelola oleh Zamaneuli bersama istrinya. Total ada 26 yang diasuh pelaku.
"Di antara mereka, ada empat yang masih bayi atau balita dan yang lainnya sudah bersekolah. Ada yang SMP, sebagian kecil juga masih SD," kata Kapolrestabes Medan hari, Rabu (20/9/23) malam.
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023. Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan demi mendapat bantuan uang dari para netizen.
"Terutama yang bayi menangis, setelah itu di-upload di media sosial khususnya TikTok. Dia memiliki akunnya, dari situ pelaku meminta semacam donasi. Donasi ini berdatangan, bahkan ini bisa kita data. Tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri," katanya.
Saat ini, dari 26 anak yang berada di panti, 20 di antara mereka dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Pancing Kota Medan. Kemudian dua anak dikembalikan orang tuanya dan empat anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.
Kini pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...