Membuat SIM Baru dan Perpanjangan Bisa Secara Online
Polri luncurkan pelayanan membuat SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SMI C dan A secara online.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan aplikasi SIM (surat Izin Mengemudi) Nasional Presisi atau SINAR. Aplikasi dari inovasi Korlantas Polri diwujudkan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Launching Aplikasi One Stop Service ini digelar di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, hari Selasa (13/4). Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Ketua Ombudsman Johanes Widijantoro, Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, turut hadir dalam peresmian aplikasi SINAR ini.
Kapolri mengungkapkan apresiasinya kepada Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, beserta jajaran Korlantas Polri yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat.
Sigit menyampaikan bahwa era teknologi memang harus dimanfaatkan betul agar masyarakat juga dapat mengakses pelayanan di kepolisian lebih mudah.
“Kami ingin menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa yang disegani oleh masyarakat yang dengan peluitnya itu bisa membuat masyarakat kemudian memahami, mematuhi perintah-perintahnya tanpa harus menggunakan senjata,” kata Sigit.
Sigit juga menuturkan dengan adanya aplikasi SINAR ini, aparat bisa mewujudkan pelayanan kepolisian penegakan hukum yang tegas dan humanis, serta menghindari terjadinya interaksi yang kemudian menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Aplikasi SINAR
Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple. “Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email,” papar Sigit
Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.
Untuk melakukan perpanjangan (masa berlaku) SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih ikon SINAR atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.
Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.
Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri. Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.
Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.
Hadir dalam acara ini Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Paulus Waterpaw, Kalemdiklat Polri, Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, serta jajaran pejabat Korlantas Polri. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Syahroni.
Acara ini juga diikuti oleh para Kapolda dan Forkompida, mahasiswa dan masyarakat secara virtual. Aplikasi SINAR ini sudah dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...