Menag Bingung Beri Sanksi Apa ke Biro Haji
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bingung untuk memberi sanksi apa yang akan diterapkan pada delapan biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen untuk ibadah haji yang menyebabkan 177 WNI diperiksa pemerintah Filipina.
Menurut Lukman kalau mau mencabut izinnya, kedelapan biro haji itu sama sekali tidak mempunyai izin.
“Proses yang terjadi adalah penipuan,” kata Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (29/8).
Lukman menjelaskan awal mula kasus tersebut mencuat. Pada prinsipnya setiap negara mengirimkan jemaah haji sesuai kuota yang diberikan oleh Saudi Arabia, begitu juga Indonesia. Selain kuota resmi, Saudi Arabia berkewenangan mengeluarkan visa di luar kuota resmi.
“Misalnya Indonesia, tapi ada juga WNI yang keluar di Amerika, Eropa, atau di negara manapun yang mengurus visa di tempat mereka tinggal, ini visa non kuota, visa juga diberikan kepada WNI yang istimewa, ada tokoh-tokoh Indonesia yang diundang oleh kerajaan Saudi Arabia. Juga visa quraidah, ini juga non kuota, visa itu otoritas negara yang bersangkutan,” kata dia.
Sementara, di Filipina sama sekali tidak mengikuti prinsip dasar ini. Setelah tim Kemenag, bersama dengan Kemenkum dan Polri melakukan investigasi dan penyelidikan, ternyata ada sejumlah biro perjalanan yang bekerja sama dengan oknum tertentu dengan memanfaatkan kuota Filipina yang tidak terserap habis. Hal ini jelas ilegal, karena yang terjadi mereka menggunakan paspor Indonesia pindah ke Filipina, kemudian diubah identitasnya dan menggunakan paspor Filipina.
“Ketika proses menuju pesawat, 177 ini tidak bisa berbahasa baik tagalog maupun Inggris. Timbul kecurigaan, akhirnya ditanya. Dan sejak itu pesawat itu ditunda keberangkatannya, dan diminta turun,” kata dia.
Lukman menjelaskan bahwa terkait jemaah calon haji yang melalui Filipina. Menurutnya, hingga saat ini baru delapan biro perjalanan haji yang terlibat.
“Sampai saat ini ada delapan biro perjalanan yang sama sekali tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) , minimal harus tiga tahun penyelenggara umroh terlebih dahulu dan harus punya deposit. Tidak ada satupun yang punya izin resmi,” katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...