Menag Imbau Umat Muslim Salurkan Zakat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan tentang pentingnya penyaluran zakat pada Ramadan yang disusul masuknya Idul Fitri.
Ia mengimbau bagi kalangan umat Islam yang memiliki harta berlebih agar dapat menyalurkan zakat dan zakat harta (mal) dengan baik. Pendistribusian zakat harus diatur sedemikian rupa.
"Jangan menimbulkan dampak negatif, sebab melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada pengusaha menyalurkan zakat dengan cara mengantre, kemudian belakangan menimbulkan warga miskin yang mengantre menjadi terluka dan bahkan menimbulkan korban," kata dia setelah menerima pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Jakarta, Rabu (16/7).
Tujuan menyalurkan zakat sebagai perintah agama jelas sangat mulia, namun jangan dicederai dengan hal-hal negatif. Namun, ia pun mengakui ada warga berkemampuan yang baru merasa puas jika zakatnya dapat diterima langsung oleh warga yang berhak menerima. Terkait dengan ini, ia mengimbau penyaluran zakat harus baik.
Kepada lembaga zakat yang ada di berbagai daerah, ia pun mengingatkan agar dapat memberi pemahaman kepada warga yang hendak menyalurkan zakat kepada lembaga resmi. "Hindari kemungkinan adanya tindakan tercela yang bisa mencemari kesucian bulan Ramadan," katanya.
Tarif Nikah
Dalam kesempatan itu juga Menteri Agama juga menyatakan bahwa draf Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang tarif nikah sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menunggu pengesahan dan diharapkan sudah bisa diimplementasikan pada Agustus 2014.
"Ke depan diharapkan tidak terdengar lagi penghulu atau pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) menerima gratifikasi. Saya sudah tanda tangani dan dikirim. Sekarang naskahnya sudah di KemenkumHAM untuk pengesahan," kata Lukman.
Beberapa hari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani PP tentang tarif biaya nikah yang baru. Namun agar dapat diimplementasikan PP Nomor 48 Tahun 2014 itu harus dilengkapi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PMA (Peraturan Menteri Agama).
Dengan ditandatanganinya PP 48/2014 oleh Presiden tentang biaya nikah itu dan kemudian disusul dengan PMA, maka ke depan diharapkan ada kejelasan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menag mengakui berbagai pihak berharap PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PMA (Peraturan Menteri Agama) sebagai petunjuk teknisnya cepat turun. Tujuannya agar bisa disosialisasikan kepada Kepala KUA, penghulu, dan masyarakat.
PMA nanti akan mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2014 tentang Tarif Biaya Nikah. PMA mengatur pendistribusian dukungan dana kepada penghulu untuk kegiatan pencatatan nikah di luar kantor, termasuk mengatur tata cara penerimaan dan penyetoran, penyusunan dokumen anggarannya, tata cara penggunaan, mekanisme pencairan, serta penatausahaan dan laporan. (Ant)
Israel dan Hamas Hampir Mencapai Kesepakatan Gencatan Senjat...
KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Israel dan Hamas tampaknya hampir mencapai kesepakatan gencatan senjata yang ...