Menag: ISIS Faham Terlarang di Indonesia
PAMEKASAN, SATUHARAPAN.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) adalah faham yang dilarang di Indonesia.
“Kami sudah mengadakan sidang kabinet, rapat terbatas dengan Presiden. ISIS menurut Pemerintah Indonesia adalah faham yang dilarang,” tegas Menag saat melakukan kunjungan kerja ke Pesantren Putri Darut Tauhid yang diasuh KH Ali Qarrar Shinhaji Pamekasan guna membincang perkembangan kasus Sampang, Selasa (5/8).
Menurut Menag, ISIS merupakan organisasi radikal, militan, yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam memperjuangkan apa yang diyakininya dan itu bertentangan dengan faham mayoritas umat Islam di Indonesia. ISIS bahkan sudah mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tidak hanya bertentangan dengan faham keagamaan mayoritas umat Islam Indonesia, ISIS bahkan justru sudah mengancam sendi-sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” kata Menag.
“Faham itu sudah bertentangan dengan Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika,” tambahnya.
Karenanya, lanjut Menag, pergerakan ISIS ini sudah tidak lagi terkait persoalan keagamaan saja, tapi juga sudah mengancam kehidupan kita bersama sebagai sebuah bangsa yang memiliki dasar ideologinya tersendiri. “Ajaran itu adalah ajaran yang dilarang disebarluaskan di wilayah Tanah Air,” tegasnya.
Menag mengimbau masyarakat, khususnya ulama, kyai, dan tokoh ormas, untuk bersama-sama memberikan penyadaran dan sosialisasi agar masyarakat tidak dibingungkan dan tidak mudah terpengaruh ajakan mereka yang bertolak belakang dengan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin yang penuh kedamaian dan toleransi.
MUI Jateng: ISIS Haram
Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah menyatakan bahwa gerakan radikal ISIS itu haram dan tidak dapat dibenarkan apapun alasannya.
"Besok pagi Insya Allah MUI Pusat akan mengeluarkan fatwa haram atas gerakan ISIS di Indonesia," kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji di Semarang, Rabu (6/8).
Hal tersebut disampaikan Ahmad usai mengikuti rapat forum komunikasi pimpinan daerah Jawa Tengah yang berlangsung tertutup membahas gerakan ISIS bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jateng, jajaran Polda Jateng, dan Kodam IV/Diponegoro di kantor Gubernur Jateng.
Ia menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila itu sudah final serta tidak dibenarkan jika ada yang mencoba menggantinya.
Menurut dia, untuk menangkal perkembangan gerakan radikal ISIS di Indonesia, khususnya di Jateng, perlu ada pendekatan dan pemahaman keagamaan ke masyarakat.
"Dengan adanya pendekatan keagamaan, diharapkan masyarakat tidak menjadi pengikut dari gerakan-gerakan radikal di Indonesia," ujarnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan bahwa saat ini seluruh pihak harus memperteguh NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 untuk mencegah masuk serta berkembangnya gerakan-gerakan radikal.
"Kita semua harus mewaspadai gerakan seperti ISIS, radikalisme harus kita tangkal, gambar-gambar ISIS di tempat umum harus dihapus, termasuk penurunan bendera ISIS," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Gerakan radikal, kata Ganjar, dapat ditangkal dengan deradikalisasi yang dilakukan secara keagamaan dengan melibatkan tokoh agama dan pendekatan kebudayaan guna menyosialisasikan hal-hal yang bersifat baik.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol. Nur Ali mengungkapkan akan melakukan pengamanan di semua wilayah guna mengantisipasi berkembangnya gerakan radikal ISIS yang sudah masuk ke Indonesia.
"Semua wilayah menjadi prioritas pengamanan terkait gerakan radikal ISIS," ujarnya.
Sebelumnya di masyarakat, beredar video berdurasi 8 menit 27 detik yang berisi ajakan dari seorang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan kelompok militan pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi itu.
Kelompok ISIS menjadi perhatian dunia karena diketahui menggunakan cara-cara kekerasan untuk memperluas pengaruhnya di sejumlah wilayah. (kemenag.go.id/Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...