Menag ke KPK Bahas Penerimaan Negara Bukan Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin hari ini Kamis (25/6) datangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi dan mengevaluasi prosedur pernikahan dan rujuk seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 agar semakin baik dalam melayani masyarakat.
Menurut Menag dalam PP Nomor 48 tahun 2014 mengatur tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
"Kami rapat koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP nikah dan rujuk, kami mengapresiasi KPK yang terus memberi dukungan agar nikah yang merupakan bentuk layanan, yang jadi hajat hidup orang banyak, dari waktu ke waktu semakin baik. Termasuk transparansi dan akuntabilitas nikah," kata Menag di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Dikatakan Menag bahwa rapat hanya sekadar untuk bagaimana agar sistem bisa berjalan lebih baik.
"Ini positif tidak hanya KPK tapi Kemenkeu dan Kemendagri. Intinya bagaimana pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 kedepan lebih baik," kata dia.
Menurutnya dalam PP 48 Tahun 2014 disebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan atau rujuk selama jam kerja tidak dikenakan tarif sepeser pun. Namun, jika di luar KUA atau di luar jam kerja pihak yang menikah akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
Selain itu, kata Menag bagi setiap warga yang tidak mampu dalam hal ekonomi atau terkena bencana alam tidak akan dikenakan biaya. Dengan catatan, melampirkan surat keterangan lurah atau kepala daerah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak 10 Juli 2014, atas hal itu politikus Partai PPP ini berharap dapat disosialisasikan.
"Enggak (bukan masalah korupsi). Ini hanya sekadar untuk bagaimana agar sistem bisa berjalan lebih baik," kata dia.
"Dalam pertemuan ini, kami berusaha mencari solusi. Beberapa solusi yang mengemuka, bagaimana sistem info terpadu segera diwujudkan. Kami di Kemenag, sedang mengembang sistem informasi manajemen nikah, hal ihwal terkait nikah, bukan hanya data siapa pasangan tetapi juga siapa yang menikahkan, kami harapkan terintegrasi dengan sistem. Ini sejalan dengan yang disarankan KPK," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Menag bahwa Kemendagri sangat berperan penting dengan data nikah, dan agar tidak terjadi penyalahgunaan data.
"Bisa saja dia (calon) memalsukan data-data, kalau misal dia sudah nikah tapi bilang belum," kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...