Menag Lukman Hakim Sambangi KPK Minta Saran Soal Haji
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin datangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/6) untuk berkoordinasi dan minta saran tentang penyelenggaran haji ke depan.
Lukman Hakim yang tiba sekitar pukul 13.55 WIB tiba dengan mengenakan kemeja batik tanpa didampingi oleh ajudannya. Saat ditanya oleh sejumlah awak media tentang tujuannya ke KPK, Lukman hanya mengatakan dirinya hanya ingin berkoordinasi bersama dengan pimpinan KPK di tempat tugasnya yang baru di Kementerian Agama.
Menteri Agama Lukman Hakim langsung bergegas masuk ke gedung KPK karena sudah ditunggu sesuai dengan jadwal pertemuan pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya pada Senin (9/6) seusai dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Lukman mengaku memang berniat datang ke KPK untuk secara langsung mendapat pengamatan KPK mengenai penyelenggaraan haji.
"Terkait penyelenggaraan haji, fungsi dan tugas di Kementerian Agama," tambah Wakil Ketua MPR 2009-2014 singkat dan langsung masuk ke gedung KPK.
KPK sudah menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menag sejak 22 Mei 2014 lalu.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp 1 triliun pada 2012-2013.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat (23/5) menyatakan bahwa Suryadharma Ali mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR dalam rombongan di bawah 100 orang untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun sepanjang 2004-2012.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...