Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 18:29 WIB | Rabu, 22 Desember 2021

Menag Mutasi Enam Pejabat Eselon I

Sekjen Kemenag, Nizar Ali. (Foto: Humas Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melakukan mutasi kepada enam pejabat eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Mereka yang dicopot adalah Inspektur Jenderal Kemenag, Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Achmad Gunaryo, Dirjen Bimas Kristen, Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik, Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha, Caliadi.

Sekjen Kemenag, Nizar Ali, membenarkan mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.  "Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (21/12).

Kata Nizar, Menag Yaqut selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. "Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK,” katanya.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar. "Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik."

Silakan Gugat ke PTUN

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," katanya. "Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Nizar mengatakan, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai. "Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," katanya.

Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home