Menag Syukuri Indeks Kehidupan Keagamaan 2016 Naik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersyukur Indeks Kehidupan Keagamaan 2016 naik dibanding 2015 dan berharap agar indeks keagamaan yang mencapai 75,47 persen itu dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan hingga penghujung 2017.
"Tentu bersyukur Indeks Kehidupan Keagamaan 2016 mengalami kenaikan ketimbang 2015 meskipun kenaikannya 0,11 persen. Apapun kita bersyukur ada kenaikan," kata Lukman di Jakarta, hari Selasa (14/3) ketika membuka kegiatan Launching Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan di Indonesia Tahun 2016.
Menurut Lukman, peningkatan harus dilakukan sebagaimana ditunjukkan Indeks Kehidupan Keagamaan dari variabel kerja sama umat beragama dengan angkanya yang terbilang kecil yaitu 42 persen. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait.
"Ada masukan untuk meningkatkan indeks itu seperti lewat peningkatan kerja sama umat beragama... agar bersama majelis agama, ormas agama dan tokoh agama sehingga meningkatkan kerja sama sehingga kerukunan dapat terwujud," katanya.
Kerja sama dalam ranah keagamaan, Lukman mencontohkan, dapat dilakukan seperti dengan mendirikan rumah ibadah secara bersama-sama misalnya di Maluku, Nusa Tenggara Timur. Ada upaya membangun masjid itu dibantu umat Kristiani atau sebaliknya. Muara dari kerja sama tersebut adalah kerukunan umat beragama.
Di sisi lain, Lukman mengatakan naiknya Indeks Kehidupan Keagamaan 2016 itu banyak dipicu oleh variabel survei lainnya seperti aspek kesetaraan yang menyumbang 78,4 persen dan aspek toleransi 76,5 persen.
Menag mengatakan perlu banyak upaya serius dari berbagai pemangku kepentingan agar kehidupan beragama di Indonesia dapat berada dalam bingkai kerukunan.
Di antara langkah yang perlu, kata dia, seperti pentingnya optimalisasi dan sosialiasi perundang-undangan terkait Kerukunan Umat Beragama (KUB) serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam menggalakkan kegiatan sosial lintas agama.
Kemudian, kata Lukman, yang tidak kalah penting lainnya ialah menguatkan aspek kerukunan dengan sejumlah peraturan daerah dan peraturan lain sampai tingkat kecamatan serta peningkatan wawasan dan kegiatan sosial masyarakat terkait hubungan lintas agama melalui media kerukunan atau kebijakan.
Dan terakhir, kata dia, perlu adanya peningkatan peran penyuluh agama sebagai agen penggerak kerukunan milik pemerintah dan peningkatan peran tokoh agama sebagai figur perekat sosial di tengah masyarakat. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...