Menag: Tidak Ada Shalat Iduladha selama PPKM Darurat
Kemenag dan Ormas Islam juga mengimbau agar warga masyarakat tidak mudik selama Iduladha.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam lainnya untuk bersama-sama mengimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik Iduladha guna menekan laju penyebaran COVID-19 di Tanah Air.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangannya secara virtual usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada hari Jumat (16/7). “Kita tahu bahwa mudik ini akan memicu penyebaran virus COVID-19. Kita akan segera lakukan koordinasi, mudah-mudahan ini dapat diterima masyarakat,” kata Menag.
Menag Yaqut juga menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan peraturan berupa Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah. Dalam peraturan tersebut, telah disebutkan bahwa kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
“Salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” imbuhnya.
Takbir dan Penyembelihan Hewan Kurban
Selain itu, dalam peraturan tersebut Kementerian Agama juga mengatur dan mempersilakan umat Islam di seluruh Tanah Air untuk melaksanakan takbiran menjelang hari raya Iduladha di rumah masing-masing, tanpa mengurangi makna malam takbiran itu sendiri.
Terkait pelaksanaan penyembelihan dan pembagian hewan kurban, Kementerian Agama berharap masyarakat bisa melakukan penyembelihan di rumah pemotongan hewan. Namun jika kapasitas rumah pemotongan hewan tidak memenuhi, penyembelihan bisa dilakukan di tempat yang terbuka, luas, dan hanya disaksikan oleh panitia penyembelihan serta mereka yang melakukan kurban.
“Soal pembagiannya tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, dengan membagi kupon kemudian masyarakat datang, tetapi kita mengatur supaya daging hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak,” tambahnya.
Mematuhi Aturan
Dalam kesempatan tersebut, Menag Yaqut juga menjelaskan tentang hukum ketaatan yang ada di dalam agama Islam, di mana taat kepada Allah dan taat kepada rasul itu mutlak, wajib hukumnya. Sedangkan hukum taat kepada pemerintah (ulil amri) itu muqayyad, ada pengecualian di mana ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat maka pemerintah itu wajib untuk dipatuhi.
Menag Yaqut pun berharap umat Islam di seluruh Tanah Air dapat memahami bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah adalah hanya semata-mata untuk melindungi dan menjaga masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19.
“Tidak ada pemerintah melarang orang ibadah, justru pemerintah menganjurkan semua umat khususnya umat muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha, untuk semakin rajin ibadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, supaya terlepas dari pandemi COVID-19,” kata Menag Yaqut.
“Mudah-mudahan ini bisa disambut baik masyarakat, sehingga dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, pandemi COVID-19 ini dapat segera berlalu,” ucap Menag Yaqut.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...