Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:59 WIB | Selasa, 18 Agustus 2015

Menaker Hanif Beberkan Modus Pengusaha Langgar Aturan BPJS

Menaker M Hanif Dhakiri, pada acara sosialisasi BPJS Palembang (10/8). (Foto: naker.go.id)

PALEMBANG, SATUHARAPA.COM – Dengan beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan itu, per 1 Juli 2015, maka seluruh pengusaha diwajibkan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun ternyata, masih banyak pengusaha yang tetap membandel dan melakukan berbagai pelanggaran dengan berbagai modus pelanggaran yang disengaja.

“Memang masih banyak pengusaha yang bandel melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan ini. Mereka melakukan berbagai modus pelanggaran yang tentunya merugikan pekerja di perusahaannya karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata menaker Hanif Dhakiri seusai menghadiri sosialisasi era baru BPJS Ketenagakerjaan di Palembang, Sumatera Selatan baru-baru ini.

Turut hadir dalam acara ini Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin,  Plt Wali Kota Palembang Harnojoyo  dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Evlyn G Massasya.

 Hanif menjelaskan, ada beberapa modus yang dilakukan perusahaan nakal dalam melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan.

”Modus pertama, adalah masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hanif.  Sedangkan modus kedua adalah,  pihak perusahaan hanya mendaftarkan sebagian saja pekerjanya sebagai peserta BPJS. Sedangkan sisa dengan sengaja tidak didaftarkan menjadi peserta sehingga iurannya menjadi berkurang,” kata Hanif.

Hanif mencontohkan, dalam sebuah perusahaan yang mempekerjakan 500 orang pekerja, pihak pengusaha hanya mendaftarkan 300 orang pekerjanya saja ke BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan sisanya sebanyak 200 orang tidak didaftarkan.

Sedangkan modus ketiga adalah,  pengusaha mendaftarkan semua pekerjanya sebagai BPJS Ketenagakerjaan namun belum semua program jaminan sosial yang diikutinya.

Padahal menurut aturan SJSN dan BPJS para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan  BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Hanif meminta seluruh masyarakat pengusaha dan pekerja, turut menyukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.

Keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, akan menjamin para pekerja dari resiko kerja, maka diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan bagi negara Republik Indonesia.

 ”Pemerintah terus mendorong, agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam  program BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan jaminan sosial  pekerja/buruh dapat berjalan dengan baik, “ kata Hanif.

Hanif juga mengingatkan, adanya sanksi tegas bagi yang tidak mengikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat berbagai pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, atau Pemda atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan  Alex Noerdin menambahkan, pihaknya akan mencabut izin perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Alex mempersilakan jika ada yang mau protes, tapi ia yakin tidak ada yang berani karena aturan sudah jelas

 "Baik perusahaan yang tidak mendaftar sama sekali, hingga perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh karyawannya (hanya separuhnya) akan dicabut izinnya jika ketahuan," kata Alex.

Alex menyatakan, persoalan kesejahteraan tenaga kerja menjadi konsentrasi Pemprov Sumsel yang masuk dalam tiga sektor utama yakni kesehatan, pendidikan dan penyediaan lapangan kerja.

"Melalui kepercayaan ini maka akan banyak dilakukan pembangunan infrastruktur, dan artinya Sumsel telah membuka lapangan kerja. Artinya, dengan upaya ini, Sumsel sudah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, karena mau sebagus apapun suatu program tapi jika tidak pekerjanya maka tidak ada arti apa-apa," kata Alex. (depnaker.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home