Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:09 WIB | Rabu, 12 November 2014

Menaker Hanif: Status Atase Ketenagakerjaan Setingkat Diplomat

Menaker Hanif (kanan) minta status atase ketenagakerjaan setingkat diplomat. (Foto: depnakertrans.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri mengatakan, dia beserta jajarannya tengah mengurai dan memetakan permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) mulai dari hulu hingga hilir. Pembenahan ini dilakukan agar sistem perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri dapat berjalan lebih baik.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah status atase ketenagakerjaan kita di luar negeri. Saya sudah bertemu dan meminta dukungan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB),“ kata Menaker Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Selasa (11/11).

Hanif mengungkapkan, dari 13 atase ketenagakerjaan di 12 negara penempatan TKI, hanya empat atase ketenagakerjaan yang memiliki status diplomat, sisanya hanya berstatus staf teknis.

Akibatnya, persoalan-persoalan TKI tidak semua dapat diatasi oleh atase atau perwakilan Indonesia di luar negeri.

"Jadi bukan karena permasalahan TKI diabaikan, tapi memang kapasitas atase kita tidak cukup memadai untuk memberikan respons yang cukup bagi persoalan-persoalan tenaga kerja kita di luar negeri," Hanif menjelaskan.

Berdasarkan data Kemnaker saat ini, atase yang berstatus diplomat adalah atase di Malaysia, Arab Saudi (Riyadh), Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Sisanya adalah staf teknis ketenagakerjaan, terdiri atas perwakilan Arab Saudi (Jeddah), Qatar, Yordania, Singapura, Brunei Darussalam, Suriah, Hong Kong, Korea Selatan, dan seorang Kepala Bidang Ketenagakerjaan di  Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan.

Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja, di antaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja, serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.

Untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri dapat berjalan dengan lebih baik, dia meminta agar semua pemangku kepentingan bekerja sama dalam menangani permasalahan TKI.

"Permasalahan ketengakerjaan sangat banyak dan luas, termasuk di dalamnya permasalahan TKI. Karena itu perlu kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah," kata Hanif.

Perbaikan tata kelola TKI mencakup peningkatan kualitas perlindungan TKI, pembenahan kualitas manajemen Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pembenahan peran pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan PPTKIS, penyediaan infrastruktur layanan dan pengaduan TKI secara on-line, pembenahan pengelolaan asuransi TKI. (depnakertrans.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home