Loading...
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:56 WIB | Kamis, 02 Juli 2015

Menaker: Mekanisme JHT untuk Lindungi Pekerja

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberi sambutan saat Peresmian Operasional Penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kawasan Teluk Penyu Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan mekanisme Tunjangan Hari Tua (JHT) dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dirancang untuk memenuhi kebutuhan pekerja selepas pensiun.

“Itu fungsi dasar dari JHT, tujuannya di situ,” kata Hanif Dhakiri kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, hari Kamis (2/7). "Ini memang soal tidak ada pemerintah merugikan masyarakatnya. Ini hanya soal cara mengatur." 

Menaker menuturkan skema pengambilan JHT baru dapat dilakukan setelah 10 tahun masa iuran sebesar 10 persen untuk keperluan apapun dan 30 persen untuk perumahan merupakan upaya untuk melindungi pekerja dalam setiap tahapan selama bekerja.

Hanif mengatakan skema JHT dengan uang pesangon serta komponen lainnya terpisah.

"Ini kan fungsi dasar bagi pekerja yang tak lagi produktif baik karena meninggal dunia maupun tua. Kalau masuk PHK tidak masuk di JHT masuk di pesangon. Ada yang sifatnya mengcover saat mereka tidak produktif. Saya tak tahu masalah dimana lebih pada sosialisasi yang belum jalan," kata Menaker.

Menaker menjelaskan, JHT bisa dicairkan penuh kalau seseorang yang mengikuti program tersebut sudah memasuki usia pensiun itu (56 tahun).

Dalam undang-undang, lanjut Hanif, memang JHT bisa dicairkan kalau masa iuran sudah 10 tahun.

“Jadi kalau orang sudah memenuhi masa iuran 10 tahun, dia bisa mengambil 10 persen untuk keperluan apa saja. Dia bisa mengambil 30 persen untuk keperluan perumahan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendorong agar kesejahteraan pekerja, terutama soal perumahan, teratasi,” kata Hanif seraya mengingatkan, pengambilan JHT tidak boleh dobel, harus salah satunya. “Kalau full berarti pada saat dia berumur 56 tahun,” tegasnya

Sebelumnya 5 tahun

“Lima tahun itu sebenarnya titik tolaknya karena krisis ekonomi dulu. Itukan peraturan Menaker.  Kalau dalam UU Tahun 92 yang mengantur soal itu sebelumnya, malah tidak ada skema untuk bisa mengambil pada masa iuran tertentu,” kata Hanif.

Tapi dengan lahirnya UU dan PP yang baru, menurut Menaker, ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi. (Ant/setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home