Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 20:07 WIB | Senin, 12 Januari 2015

Menaker: Pelarangan Pendirian Serikat Pekerja Melanggar Hukum

Menaker: Pelarangan Pendirian Serikat Pekerja Melanggar Hukum
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berbincang bersama Kepala Serikat Pekerja Kereta Api Syafriadi dalam pertemuan dengan Serikat Pekerja KA di Stasiun Juanda, Jakarta. (Foto-Foto: Elvis Sendouw)
Menaker: Pelarangan Pendirian Serikat Pekerja Melanggar Hukum
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat menandatangani buku dari seorang karyawan PT KA yang termasuk dalam serikat pekerja KA.
Menaker: Pelarangan Pendirian Serikat Pekerja Melanggar Hukum
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat melakukan diskusi dengan Serikat Pekerja Kereta Api.
Menaker: Pelarangan Pendirian Serikat Pekerja Melanggar Hukum
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meninggalkan Stasiun Juanda usai melakukan diskusi dengan Serikat Pekerja KA.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menemui Ketua Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia (SPKA) di Stasiun Juanda, Pasar Baru, Jakarta, Senin (12/1), terkait larangan pembentukan serikat kerja di daerah tertentu oleh PT KAI.

Hanif Dhakiri mengaskan pelarangan pendirian serikat pekerja termasuk pelanggaran hukum dan bisa ditindak secara tegas melalui hukum pidana.

Menurut Menaker pelarangan dan pemberangusan serikat kerja itu bertentangan dengan hak dasar pekerja yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 ataupun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

Dalam menangani kasus-kasus ini, kemnaker akan menjembatani pihak manajemen dengan serikat pekerja sesuai dengan peranannya berupa pengawasan dan tentang kebebasan berserikat.

Namun pihak Kemnaker tidak bisa melakukan intervensi langsung bila kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum karena proses mediasi hanya dapat dilakukan selama kasus berlangsung antara serikat pekerja dengan manajemen.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home