Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:51 WIB | Rabu, 26 Agustus 2015

Menaker Temui Pemerintah Hong Kong Bahas Perlindungan TKI

Menaker Temui Pemerintah Hong Kong Bahas Perlindungan TKI
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Kantor Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong ( Matthew Cheung, di Hong Kong pada Senin (24/8) waktu setempat. (Foto: PR kemnaker)
Menaker Temui Pemerintah Hong Kong Bahas Perlindungan TKI

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Kantor Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong ( Secretary of labour and welfare, the government of the Hong Kong special administrative region ) Matthew Cheung, guna membahas berbagai hal terkait perlindungan dan penyelesaian permasalahan TKI di Hong Kong.

“Saya bertemu dengan Secretary of Labour and Welfare Hong Kong, bahas isu-isu ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dengan Hong Kong. Pada hakikatnya, kedua pemerintah bersepakat untuk terus meningkatkan perlindungan kepada TKI di Hong Kong,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di  Hong Kong pada Senin (24/8) waktu setempat.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Konjen KJRI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat, Dirjen Binapenta Kemnaker Hery Sudarmanto dan Dirjen Binalattas Kemnaker Khairul Anwar.

Dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Selasa (25/8) Hanif mengatakan, dalam pertemuan itu disepakati penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama yang harus dikoordinasikan secara benar dan efektif.

“Kedua Negara, harus bekerja sama dan bersikap proaktif untuk meningkatakan aspek perlindungan, dan mempercepat penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan TKI di Hongkong,” Kata Hanif.

Menurut data Maret 2015, terdapat 149.838 orang TKI Hong Kong. Sebagian besar bekerja sebagai TKI sektor domestik. Terdapat permasalahan umum yang dihadapi TKI di Hong Kong antara lain penganiayaan, hutang piutang, kecelakaan kerja, klaim hak pribadi, kriminal, pemotongan gaji secara berlebihan (overcharging).

Masalah ketenagakerjaan lainnya, yang kerap  menimbulkan masalah adalah, TKI melampaui izin tinggal (overstay), penahanan dokumen, agen tidak terdaftar, terlantar, PHK/kontrak kerja (termination), gaji di bawah standard dan gaji tidak dibayar.

Hanif mengatakan, dalam  pertemuan itu juga dibahas juga sejumlah kasus yang dihadapi TKI, yang selama ini kurang tertangani dengan baik akibat kurangnya koordinasi dan kerjasama.

“Soal ada tindakan-tindakan tertentu misalnya diambil oleh pemerintah Hong Kong. Mereka segera harus sampaikan ke pemerintah Indonesia. Begitu juga dengan jika ada kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia maupun pemerintah Hong Kong saling bertukar informasi maupun segera berkoordinasi untuk memastikan pelayanan dan perlindungan kepada TKI benar-benar bisa maksimal,” kata Hanif.

Kita sepakat hanya melakukan penempatan TKI secara legal. Jika ada pihak-pihak (stakeholder) dari masing-masing negara yang tidak melalui jalur resmi, maka harus dihukum  sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan,” kata Hanif

Hanif mengatakan, kedua belah pihak berkomitmen untuk kerjasama yang lebih baik dalam soal penanganan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Hongkong. Sehingga bila terjadi persoalan-persoalan di Hongkong, akan dapat diselesaikan lebih cepat dan efektif.

Hongkong masih Butuh Ribuan TKI Care Giver dan Baby sitter

Besarnya peluang kerja di Hong Kong, terutama jabatan profesi care giver dan baby sitter. Hal ini disebabkan, situasi demografis Hong Kong yang memunculkan jumlah dari angkatan tua yang cukup besar, sehingga kebutuhan untuk perawatan terhadap orang tua dan bayi juga membesar.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan,  kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan oleh Indonesia dengan meningkatkan skill, dan sekaligus meningkatkan kualitas pekerjaan para TKI selama ini bekerja di sektor domestik, sehingga statusnya bisa meningkat dan bisa masuk bekerja menjadi care giver atau baby sitter.

“Pemerintah Hongkong berharap, agar Indonesia bisa mengisi pekerjaan-pekerjaan perawatan terhadap orang tua dan bayi.  Kesempatan ini harus dijawab dengan kesiapan keterampilan kerja dari para TKI kita yang bekerja di Hongkong,” kata Menaker Hanif, seusai melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Kantor Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong Matthew Cheung, di Hong Kong pada Senin (24/8) waktu setempat.

Dalam keterangan pers, Pusat Humas Kemnaker di Jakarta pada Selasa (25/8), Hanif mengatakan, dari tahun ke tahun lowongan pekerjaan Care Giver dan Baby sitter di Hong kong terus meningkat sehingga kesempatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal.

“ Ini kesempatan Indonesia, untuk menyiapkan TKI yang sudah ada di Hong Kong ini, agar mereka bisa mendapatkan upgrading maupun upskilling untuk masuk ke jabatan care giver dan baby sitter. Selain itu calon TKI yang ada di dalam negeri juga harus disiapkan sesuai dengan kompetensi kerja yang dibutuhkan,” kata Hanif.

“Pemerintah Indonesia mengucapkan terima kasih, karena Pemerintah Hong Kong telah menyediakan kesempatan kerja yang cukup luas bagi TKI, terutama sektor domestik.

Pemerintah Hong Kong juga, mengucapkan terima kasih kembali atas upaya Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor itu,” kata Hanif.

“Peluang kerja sebagai TKI ini harus segera ditindaklanjuti dan disiapkan.  Informasinya harus segera disebarluaskan kepada masyarakat dan calon TKI, agar mereka benar-benar mempersiapkan diri dengan baik dan melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan,” kata Hanif.

Hanif menambahkan, dalam pertemuan itu kedua negara bersepakat mengenai perlunya harmonisasi dan pengakuan mengenai kompetensi dari sejumlah pekerjaan di berbagai sektor. Ini memang akan dipelajari dan dikoordinasikan lebih lanjut.

“Kedua belah pihak memandang, harmonisasi regulasi-regulasi dan standar kompetensi menjadi penting . Masa yang akan datang memang ada kebutuhan dari kedua belah pihak untuk memastikan agar standar kompetensi yang ada di Indonesia dapat diakui oleh Hong Kong dan sebaliknya juga Standar Kompetensi yang ada di Hong Kong bisa diakui di Indonesia, “ kata Hanif.

“Saya juga mengundang Secretary of labour and welfare Matthew Chang, untuk berkesempatan berkunjung ke Jakarta, Indonesia, untuk melihat proses bagaimana penempatan itu berlangsung di Indonesia.

Bisa melihat Balai Latihan Kerja (BLK-BLK) kita. Melihat bagaimana menyiapkan tenaga kerja kita yang ditempatkan ke luar negeri, sehingga beliau bisa mendapatkan gambaran nyata proses-proses terkait penyiapan keterampilan, penyiapan kemampuan, kompetensi TKI kita. Semoga ke depan bisa diwujudkan dengan baik, “ kata Hanif. (PR humas kemnaker)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home