Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 17:52 WIB | Senin, 16 Maret 2015

Menaker Terima Menteri Sumber Manusia Malaysia

Menaker Terima Menteri Sumber Manusia Malaysia
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memberikan penjelasan kepada wartawan terkait TKI yang bekerja di Malaysia. (Foto-Foto: Elvis Sendouw)
Menaker Terima Menteri Sumber Manusia Malaysia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri memberi salam kepada Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato Sri Richard Riot Anak Jaem dalam pertemuannya di kantor Kemnaker.
Menaker Terima Menteri Sumber Manusia Malaysia
Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato Sri Richard Riot Anak Jaem memberikan keterangan kepada wartawan terkait TKI yang berada di Malaysia.
Menaker Terima Menteri Sumber Manusia Malaysia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri bersama Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato Sri Richard Riot Anak Jaem mendengarkan pertanyaan dari awak media.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri bersama Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato Sri Richard Riot Anak Jaem memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (16/3). Pertemuan ‎ini membahas penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia yang kerap bermasalah.

Menaker Hanif mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan presiden dan perdana menteri Malaysia pada 6 Februari 2015.

Dalam pertemuan, Malaysia menegaskan hanya akan menerima tenaga kerja asing (TKA), termasuk tenaga kerja dari Indonesia, yang masuk secara legal ke Malaysia. Mereka masuk melalui jalur pemerintah Indonesia dan ketika tiba di negara jiran tersebut mendaftarkan diri ke agensi yang legal.

Saat ini di Malaysia ada 377 agensi resmi.

Pertemuan juga membahas isu gaji TKI di Malaysia khususnya yang bekerja pada individu. Gaji minimum yang disepakati Joint Working Group (JWG) sebesar RM 700 dinilai perlu dinaikkan.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home