Mendag Ajak Masyarakat Perjuangkan Haknya sebagai Konsumen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan (Mendag,) Thomas Trikasih Lembong, mengajak seluruh masyarakat Indonesia menjadi konsumen yang kritis dan mampu berperan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Hal itu disampaikan Mendag pada perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2016 di Lapangan Banteng, Jakarta, hari Selasa (26/4).
Menurutnya, salah satu fakta konsumen Indonesia belum mampu memperjuangkan haknya dapat dilihat dari perilaku konsumen dalam mengadu ketika terjadi masalah.
“Dari 1 juta penduduk Indonesia, jumlah pengaduan konsumen hanya sebesar 4,1. Sementara di Korea Selatan, jumlah pengaduan konsumen di setiap 1 juta penduduk sudah mencapai 64 pengaduan. Hal ini menunjukkan konsumen Korea Selatan tidak ragu untuk melakukan pengaduan,” kata Mendag mencontohkan.
Mendag mengaku, apabila ditelusuri lebih jauh lagi, rendahnya perilaku pengaduan konsumen disebabkan kurangnya pengetahuan konsumen terhadap institusi perlindungan konsumen yang ada. Dari survei lain yang dilakukan Kemendag, diketahui hanya 22,2 persen masyarakat Indonesia yang mengetahui institusi perlindungan konsumen, termasuk mengetahui fungsi dan peranannya.
“Sebanyak 38,6 persen masyarakat Indonesia hanya kenal terhadap institusi perlindungan konsumen, tetapi tidak tahu fungsi dan peranan institusi tersebut. Bahkan, sebanyak 39,2 persen masyarakat Indonesia tidak mengetahui sama sekali mengenai institusi perlindungan konsumen,” katanya.
Terkait hal tersebut, Mendag Tom menegaskan bahwa institusi perlindungan konsumen masih perlu diperkuat agar lebih dikenal dan dapat memberi manfaat yang nyata bagi konsumen Indonesia.
Mendag juga menyatakan bahwa pelaku usaha juga wajib memiliki tata nilai perlindungan konsumen. Dengan tren pasar ke depan yang semakin terbuka, aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) produk yang dikonsumsi menjadi aspek penting yang harus diperhatikan para pelaku ekonomi.
“Semakin konsumen merasa yakin dan terlindungi, maka semakin tinggi pula penggunaan produk dalam negerinya. Pada akhirnya, pelaku usaha dalam negeri justru akan semakin diuntungkan,” katanya.
“Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak untuk menghadirkan perekonomian yang kuat melalui keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha,” lanjutnya.
Lebih lanjut Mendag menegaskan, seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 250 juta jiwa merupakan konsumen. Hal ini berarti konsumen merupakan kelompok ekonomi terbesar.
“Konsumen juga memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Selama lima tahun terakhir, kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga terhadap PDB Indonesia telah mencapai rata-rata 55,4 persen. Bahkan pada saat krisis ekonomi dunia di tahun 1997-1998, konsumsi kelompok menengah menjadi kunci penyelamat Indonesia dari kelesuan ekonomi yang mendalam,” katanya.
Menurutnya, potensi konsumen harus mampu dioptimalkan untuk dapat mengambil peran aktif dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi demi kepentingan nasional. “Pemerintah dan pelaku usaha harus bersinergi membangun pasar dalam negeri yang kuat,” dia menegaskan.
Editor : Eben E. Siadari
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...