Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:31 WIB | Rabu, 23 Desember 2015

Mendag Tunda Penyelesaian Deregulasi

Menteri Perdagangan RI Thomas Lembong (kiri) dalam konferensi pers di Auditorium Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, hari Selasa (22/12). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, menunda penyelesaian lima aturan deregulasi dari sebanyak 32 aturan yang ditargetkan selesai pada Desember 2015 ini, karena beberapa aturan itu masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut untuk proses deregulasi.

"Secara umum, proses deregulasi Paket I sudah selesai sebanyak 24 dari total 32 aturan deregulasi. Namun ada lima aturan, yang saya pribadi tunda dahulu karena saya sendiri masih belum yakin bahwa ketentuan tersebut layak untuk dideregulasi," kata Thomas dalam konferensi pers di Auditorium Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta Selatan, hari Selasa (22/12)

Salah satu aturan dari lima aturan yang ditunda penyelesaiannya adalah tentang impor besi dan baja. Dia khawatir jika ketentuan itu dideregulasi akan menyebabkan tingginya importasi karena terjadi distorsi produk besi dan baja dalam sektor tersebut secara global.

"Saya masih khawatir sekali kebanjiran impor karena banyak distorsi dalam sektor itu secara global," kata dia.

Dia menjelaskan, industri besi dan baja merupakan industri yang strategis dan Indonesia sebagai negara besar perlu untuk mempunyai industri dasar.

"Tentunya ini sektor yang strategis, jadi kita tidak punya pilihan untuk mengembangkan industri besi dan baja nasional (jika banjir impor). Kita negara yang terlalu besar, kita harus mempunyai industri dasar seperti besi dan baja, serta industri dasar lainnya," kata Tom.

Sementara untuk empat aturan lainnya, dia tidak menyebutkan apa saja aturan yang akan ditunda penyelesaiannya tersebut. Namun, beberapa aturan yang belum diselesaikan antara lain ketentuan impor limbah non B3, impor barang modal bukan baru, ekspor prekursor non farmasi, impor gula, impor besi baja dan impor garam.

Pada Senin (21/12), pemerintah kembali mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII dimana salah satu poinnya adalah menghilangkan tarif bea masuk untuk suku cadang pesawat. Selama ini suku cadang dibeli dari luar negeri dan bila semula tarifnya mencapai 15 persen, kini bea dihapuskan.

Dia mengatakan, inisiasi penghapusan bea masuk yang akhirnya dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII adalah atas inisiasi Kementerian Perdagangan, dikarenakan adanya bea masuk tersebut sudah lama dikeluhkan oleh industri dalam negeri dan dinilai menghambat pengembangan industri maintenance, repair and overhaul (MRO) dalam negeri.

"Sesuai dengan industri penerbangan domestik yang begitu besar, dan tenaga kerja yang kompetitif, selayaknya kita unggul sekali mengembangkan industri tersebut," kata dia.

Paket deregulasi dan debirokratisasi pada Kementerian Perdagangan merupakan hasil lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I yang dikeluarkan oleh pemerintah pada September 2015 menyangkut 32 regulasi yang terbagi dari sebanyak 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal.

Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi. Kementerian Perdagangan mengatur 121 izin ekspor-impor, di mana sebanyak 74 izin diantaranya melibatkan rekomendasi dari 20 Kementerian atau Lembaga.

Dalam paket deregulasi tersebut, Kemendag menghapus dan atau menghilangkan 38 izin yang meliputi empat izin jenis Eksportir Terdaftar (ET), 21 izin jenis Importir Terdaftar (IT) dan 13 izin jenis Importir Produsen atau 31,4 persen. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home