Mendagri: 12 Kepala Daerah Izin Cuti Kampanye
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tercatat 12 gubernur dan wakil gubernur meminta izin cuti kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mengikuti kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Semuanya sudah saya tanda tangani (memberikan izin, Red)," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (13/3).
Kepala dan wakil kepala daerah, yang hendak mengikuti kampanye pemilu pada hari kerja, wajib mengajukan permohonan cuti. Sedangkan bagi pejabat yang mengikuti kampanye pada hari libur cukup memberitahukan saja tanpa mengajukan cuti.
Mendagri menegaskan kepada seluruh pejabat negara di daerah untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam berkampanye.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno menyebutkan gubernur yang meminta izin cuti kampanye tersebut antara lain Irwan Prayitno (Sumatera Barat), Alex Noerdin (Sumatera Selatan), Ahmad Heryawan (Jawa Barat), dan Soekarwo (Jawa Timur).
Selain itu ada pula Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, dan Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Shaleh.
"Wakil gubernur yang mengajukan cuti ada dua, Wagub Sulawesi Barat Aladin S Mengga dan Wagub Sumatera Selatan Ishak Melki," kata Didik.
Pasangan kepala daerah yang mengajukan cuti, seperti di Sumatera Selatan dan Sulawesi Barat, dilarang mengambil cuti pada waktu bersamaan.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak boleh ditinggalkan oleh kepala daerah dan wakilnya secara bersamaan. "Kalau gubernurnya sedang cuti kampanye, wakilnya harus menjalankan tugas gubernur saat itu. Tidak boleh bersama-sama kampanyenya," ujar Mendagri. (Ant)
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...